Wahyu Setiawan soal Kasus Harun Masiku: Saya Sudah Tanggung Jawab!

Jakarta, IDN Times - Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani penyelidikan KPK, Kamis (28/12/2023). Wahyu datang dan menegaskan sudah menjalani masa hukumannya.
Sejak 6 Oktober 2023, Wahyu mengaku sudah bebas bersyarat usai menjadi tersangka kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024. Maka dari itu, Wahyu bisa memenuhi panggilan KPK hari ini.
"Saya sudah jalani tanggung jawab. Saya bertanggung jawab atas apa yang dilakukan," ujar Wahyu di KPK.
Wahyu membenarkan kedatangan untuk memberikan keterangan kepada penyidik KPK terkait kasus yang menjerat Harun Masiku.
"Saya dimintai hadir oleh penyidik terkait Harun Masiku. Ini bawa dokumen (terkait). Kita semua berharap Harun Masiku segera di tangkap ya," katanya.
Harun Masiku masih diburu KPK setelah diduga menyuap Wahyu. Suap itu dilakukan agar Harun bisa dipilih masuk ke DPR melalui jalur PAW. Wahyu telah divonis enam tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Dia terbukti menerima suap 57.350 dolar Singapura.