Warga Cilebut Bogor Dilarang Ibadah Natal, Istana Siap Turun Tangan

Jakarta, IDN Times - Kepala Staf Presiden Moeldoko menilai peristiwa pelarangan ibadah Natal di sebuah rumah warga di Cilebut, Bogor, adalah sebuah kemunduran. Ia menyayangkan hal tersebut masih terjadi di Tanah Air. Ia pun berharap semua pihak harus memberikan perhatian terhadap kejadian tersebut.
"(Kejadian) itu sungguh sangat kita sayangkan, ya. Saya secara pribadi dan sebagai Kepala Staf Presiden (KSP) sangat menyayangkan kondisi yang seperti itu terjadi. Kita sebagai bangsa bukannya semakin maju yang memiliki kebangsaan yang tinggi, tetapi ini adalah sebuah kemunduran yang harus disikapi bersama," ungkap Moeldoko ketika ditemui di Auditorium Perpustakaan Nasional, Selasa (27/12/2022).
Moeldoko mengatakan ke depan diperlukan komunikasi yang lebih intens antar warga, sehingga peristiwa serupa tidak terulang. Dia memastikan KSP akan turun tangan. Dia mengklaim KSP punya pengalaman menengahi konflik serupa pada kasus GKI Yasmin di Bogor.
"Ya perlunya kita komunikasi lebih intens seperti persoalan GKI Yasmin. Pada akhirnya, kita bisa selesaikan," tutur dia.
Lalu, apa penyebab warga sempat menolak adanya ibadah Natal di rumah pribadi?
1. Polisi sebut pemilik rumah mengundang warga dari luar Bogor untuk ikut ibadah Natal

Sementara, menurut keterangan dari Kapolres Bogor, AKBP Iman Imannudin, peristiwa yang terjadi pada Minggu (25/12/2022) itu sudah berakhir dengan damai. Selama kegiatan berlangsung, polisi berjaga di lokasi.
"Situasi aman dan terkendali. Peribadatan bisa dilaksanakan dan warga akhirnya membubarkan diri," ungkap Iman dalam keterangan tertulis pada Selasa (27/12/2022).
Iman menjelaskan konflik itu bisa terjadi karena pemilik rumah dianggap telah melanggar kesepakatan. Pemilik rumah disebut mengundang jemaat dari luar Bogor untuk ikut beribadah Natal. Warga pun merasa keberatan.
"Warga keberatan karena ada jemaat dari berbagai daerah dan itu bukan gereja, tapi rumah tinggal dan tak memiliki izin (fungsi) sebagai rumah ibadah," tutur dia.
Menurut Iman, warga setempat tidak keberatan warga beragama Kristiani untuk melakukan ibadah Natal. Namun, warga hanya mempersilakan kegiatan ibadah diselenggarakan bersama keluarga atau warga setempat.
"Warga setempat bereaksi atas kegiatan Saudara Aritonang karena sebelumnya sudah ada kesepakatan dengan warga. Bahwa, warga sebenarnya mempersilakan untuk ibadah dan perayaan Natal untuk keluarga mereka setempat," ujarnya.
2. Warga setempat izinkan pembangunan gereja asal sesuai ketentuan

Lebih lanjut, Iman menyebut, warga setempat turut menyiapkan transportasi bagi warga yang hendak ke gereja. Menurut Iman, warga mengaku tak keberatan ada bangunan gereja di dekat perumahan itu, asalkan dibangun sesuai dengan ketentuan dan mengajukan perizinan.
Iman mengatakan pihaknya bersama Komandan Kodim (Dandim) 0621 akan terus berupaya memediasi warga, agar bisa menyelesaikan masalah soal perizinan rumah ibadah.
3. Negara dinilai gagal jalankan kewajiban untuk melindungi jemaat HKBP Betlehem

Peristiwa pelarangan ibadah Natal di Desa Cilebut Barat, Bogor, juga dikecam LBH Jakarta dan Setara Institute. Mereka menilai jemaat HKBP Betlehem yang kesulitan beribadah Natal menandakan negara telah gagal memberikan perlindungan bagi warga untuk menjalankan ibadah sesuai agama yang dipeluk. Padahal, hal tersebut diatur dalam undang-undang.
"Kejadian memilukan di negara Pancasila tersebut menunjukkan bahwa negara gagal menjalankan kewajibannya dalam penghormatan dan perlindungan terhadap jemaat HKBP Betlehem. Padahal itu dijamin dalam UUD, TAP MPR X/MPR/1998, UU HAM, serta UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik," ungkap peneliti kebebasan beragama/berkeyakinan Setara Institute, Syera Anggreini Buntara, kepada media pada Selasa (27/12/2022).
Syera pun mendesak pemerintah pusat untuk tidak angkat tangan, dan membiarkan peristiwa serupa terus berulang di negeri Pancasila seperti Indonesia.
"Agama bukanlah urusan pemerintahan yang didesentralisasi dalam otonomi daerah. Dengan demikian, pemerintah pusat tidak boleh lepas tanggung jawab dan harus mengambil tindakan yang dibutuhkan sesuai dengan kewenangannya dalam peristiwa-peristiwa diskriminasi, persekusi, restriksi, dan pelanggaran KBB (Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan)," tutur dia.


















