Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

WHO Keluarkan Panduan Kegiatan Ramadan di Tengah Pandemik di RI

Tak seperti tahun-tahun sebelumnya, suasana malam pertama Salat Tarawih di Masjid Raya Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Aceh, lebih lengang (IDN Times/Saifullah)

Jakarta, IDN Times - Badan kesehatan dunia (WHO) mengeluarkan sembilan anjuran umum yang dapat digunakan sebagai panduan selama Ramadan di Indonesia. Panduan yang dirilis oleh badan PBB itu mengacu ke isi surat edaran dari Kementerian Agama nomor SE/6./2020/ tentang panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah pandemik COVID-19. Selain itu, anjuran tersebut juga mengacu ke panduan praktis WHO mengenai pelaksanaan kegiatan keagamaan selama Ramadan yang diluncurkan pada (15/4) lalu. 

Dari sembilan anjuran umum, pada dasarnya WHO menggaris bawahi kegiatan sosial dan keagamaan perlu ditangguhkan sementara waktu. Tujuannya agar bisa memutus rantai penyebaran virus corona. Apalagi angka kasus positif COVID-19 di Indonesia selalu meningkat dari hari ke hari. 

"Jika memungkinkan, (kegiatan keagamaan) dapat menggunakan platform alternatif seperti televisi, radio, media digital dan media sosial," kata WHO melalui keterangan tertulis dan dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (24/4). 

Lalu, apa saja isi anjuran itu?

1. WHO menganjurkan dalam berkegiatan tetap menjaga jarak

Lautan manusia memenuhi jalan di depan rumah pribadi Gubernur Kaltim Isran Noor. Para warga ini tak peduli lagi dengan jarak demi dapatkan sembako gratis dari gubernur pada Kamis (23/4) siang (IDN Times/Istimewa)

Badan kesehatan dunia (WHO) menekankan agar selama berpuasa, masyarakat Indonesia tetap menjaga jarak fisik. Salah satu yang bisa diterapkan menggunakan cara lain untuk menyapa orang lain. 

"Gunakan cara-cara alternatif sesuai budaya dan nilai-nilai keagamaan untuk menghindari kontak fisik," ungkap WHO. 

Jaga jarak juga mereka tekankan ketika dilakukan pembagian zakat atau sedekah. Sebab, sering kali pengaturan yang tidak baik justru malah menimbulkan penumpukan manusia yang antre bantuan itu. 

"Instruksi dari pemerintah pusat dan daerah tetap harus dipatuhi," kata mereka lagi. 

2. Tempat-tempat ibadah harus dijaga kebersihannya

Gambar tenaga medis memakai masker diproyeksikan ke masjid Omar Ibn Al-Khatab sebagai penghormatan bagi mereka dalam melawan penyakit virus corona (COVID-19) di Foz do Iguacu, negara bagian Parana, Brazil, Kamis 23/4). ANTARA FOTO/REUTERS/Christian Rizzi

WHO juga mendorong agar masyarakat menjaga kebersihan tempat-tempat untuk beribadah dan kebersihan pribadi mereka. Lakukan penyemprotan cairan desinfektan terhadap benda-benda yang sering dipegang. 

"Di masjid, jaga kebersihan semua bagian masjid dan tempat wudhu, maupun kebersihan dan sanitasi secara umum. Benda-benda yang sering disentuh seperti gagang pintu, saklar lampu, dan pegangan tangga harus dibersihkan dengan cairan detergen dan desinfektan," tutur mereka. 

WHO juga menganjurkan agar para pengurus masjid menyediakan sabun, air bersih dan cairan pembersih tangan dengan kandungan alkohol minimal 70 persen. Letakan alat-alat itu di depan pintu masuk masjid. 

"Sediakan juga tisu sekali pakai dan tempat sampah tertutup dengan pelapis sekali pakai dan pastikan sampah dibuang dengan cara yang aman," kata WHO. 

3. WHO anjurkan publik di Indonesia patuhi instruksi dari pemerintah pusat

Instagram.com/mudik.2020

Badan kesehatan dunia (WHO) juga mendorong agar publik di Indonesia mengikuti apapun instruksi yang disampaikan oleh pemerintah pusat dan daerah. Kendati tidak disebutkan, tetapi salah satu instruksi yang wajib dipatuhi dan terkait perayaan Idul Fitri agar mengurungkan kembali ke kampung halaman. 

"Langkah-langkah yang sudah diterapkan ini harus dipatuhi oleh masyarakat," ujar WHO. 

Untuk mencegah agar masyarakat dari daerah episentrum mudik, Presiden Joko "Jokowi" Widodo sampai mengeluarkan larangan mudik. Larangan itu berlaku bagi transporasi jalur darat, laut dan udara. Periode berlakunya larangan itu beragam, namun dimulai pada (24/4) hingga (1/6). 

Pada pekan pertama, pemerintah belum memberlakukan sanksi melainkan menggunakan pendekatan persuasif dengan meminta warga memutar balik kendaraannya kembali ke dalam Jadebotabek. Tetapi, bila membandel, pemerintah akan menerapkan sanksi mulai (7/5) mendatang. 

4. Kemenkes mencatat 8.211 kasus positif COVID per 24 April 2020

Ilustrasi virus corona. IDN Times/Arief Rahmat

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Kementerian Kesehatan, per (24/4) Indonesia mencatat 8.211 kasus positif COVID-19. Sebanyak 6.520 masih dalam perawatan. Sedangkan, jumlah pasien yang berhasil sembuh masih lebih banyak dibandingkan yang meninggal. 

Jumlah pasien sembuh mencapai 1.002 orang. Sedangkan, pasien meninggal mencapai 689 jiwa. 

Provinsi paling tinggi yang memiliki kasus positif COVID-19 adalah DKI Jakarta yakni 3.599. Sementara, pasien yang meninggal mencapai 326 orang. Lalu, 327 pasien berhasil melawan COVID-19 dan pulih. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Jumawan Syahrudin
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us