Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Wilayah Indonesia Timur Dominasi Sengketa Pilkada 2024

Aktivis dan tokoh perempuan melakukan aksi demo di depan Kantor Bupati Mimika, Jalan Poros SP3 – Kuala Kencana, Timika, Papua Tengah, Senin (2/12/2024). (IDN Times/Endy Langobelen)
Intinya sih...
  • Wilayah Indonesia Timur menjadi sumber gugatan sengketa Pilkada 2024 terbanyak ke MK.
  • Tiga provinsi dengan jumlah perkara tertinggi adalah Papua Tengah, Maluku Utara, dan Papua.
  • DI Yogyakarta dan Bali tidak mengajukan sengketa Pilkada 2024 ke MK.

Jakarta, IDN Times - Berdasarkan catatan dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), sebagian besar gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) berasal dari wilayah Indonesia Timur. Gugatan ini mencakup hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

"Wilayah paling tinggi permohonan PHPKADA ini berasal dari wilayah Indonesia Timur," ucap Peneliti Perludem, Ajid Fuad Muzaki, saat menyampaikan paparannya dalam diskusi daring berjudul "Potret Awal PHP-Kada 2024", dikutip dari ANTARA, Minggu (22/12/2024).

Dia juga menjelaskan, dari 10 provinsi dengan jumlah permohonan sengketa Pilkada 2024 tertinggi yang masuk ke MK, tujuh di antaranya berada di wilayah Indonesia Timur.

"Yang tidak berasal dari Indonesia Timur cuma Jawa Timur, kemudian Sumatra Utara sama Sumatra Barat," ujarnya. 

1. Tiga provinsi teratas: Papua Tengah, Maluku Utara, dan Papua

Simulasi pencoblosan di pelataran Graha Eme Neme Yauware, Timika, Papua Tengah. (IDN Times/Istimewa)

Tiga provinsi teratas adalah Papua Tengah dengan 20 perkara, Maluku Utara dengan 19 perkara, dan Papua dengan 18 perkara. 

Berikutnya secara berurutan ditempati oleh Provinsi Jawa Timur, Sumatera Utara, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Papua Pegunungan, Papua Barat, dan Maluku. 

"Jadi 10 (permohonan) teratas ini angkanya di atas 10 permohonan," tuturnya.

2. Provinsi dengan jumlah sengketa Pilkada 2024 paling sedikit yaitu, Kalimantan Barat (1 perkara), NTB (1 perkara), dan Kalimantan Utara (2 perkara)

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimra) berhasil melistriki 11 desa di Kabupaten Kutai Barat, Foto PLN

Ajid menyebut, distribusi jumlah perkara yang diterima MK menunjukkan wilayah dengan kondisi geografis dan tingkat partisipasi politik yang tinggi cenderung memiliki potensi sengketa yang lebih besar. 

Sedangkan, provinsi dengan jumlah sengketa Pilkada 2024 paling sedikit diajukan ke MK adalah Kalimantan Barat dengan 1 perkara, NTB dengan 1 perkara, dan Kalimantan Utara dengan 2 perkara. 

Selanjutnya, Provinsi Banten, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, dan Sulawesi Barat, masing-masing mencatatkan 3 perkara sengketa Pilkada 2024 yang diajukan ke MK.

3. Provinsi yang tidak mengajukan sengketa Pilkada 2024: DI Yogyakarta dan Bali

Situasi Bandara I Gusti Ngurah Rai (Dok.IDN Times/istimewa)

Ajid menambahkan, terdapat 2 provinsi yang tidak memiliki pengajuan sengketa Pilkada 2024 di MK, yaitu DI Yogyakarta dan Bali. 

Ajid juga menjelaskan, berdasarkan rekapitulasi dari situs resmi MK per Jumat (20/12/2024) pukul 16.00 WIB, tercatat sebanyak 312 permohonan sengketa Pilkada 2024 telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Veronica Theresia Taruh Barguna
Dwifantya Aquina
Veronica Theresia Taruh Barguna
EditorVeronica Theresia Taruh Barguna
Follow Us