Finalis Masterchef Malaysia Dituduh Bunuh ART, Terancam Hukuman Mati

Jakarta, IDN Times - Mantan finalis reality show Masterchef Malaysia tahun 2012, Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulong (33 tahun) dan suaminya, Mohammad Ambre Yunos (40 tahun), ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan. Keduanya diduga telah membunuh asisten rumah tangganya, Nur Afiah Daeng Damin (28 tahun), di apartemen mereka.
Diberitakan Malay Mail 1 Januari 2022, pembunuhan itu diduga terjadi antara tanggal 10 hingga 13 Desember 2021. Keduanya ditangkap oleh kepolisian setempat pada 14 Desember 2021 usai membuat laporan bahwa keduanya menemukan Afiah dalam kondisi tak bernyawa. Etiqah dan Ambre mengaku baru kembali dari liburan di Kundasang.
Belakangan, polisi menyadari bahwa laporan tersebut palsu. Diduga, keduanya lah yang telah menghabisi nyawa Afiah.
Laman Sabah News melaporkan, jenazah Afiah saat ini masih disemayamkan di Rumah Sakit Queen Elizabeth. Di tubuh korban ditemukan luka-luka, termasuk luka bakar. Bahkan, luka itu ada di sekujur tubuh korban.
Kasus pembunuhan ini ikut disorot oleh publik Tanah Air lantaran korban diduga merupakan WNI. Apa benar korban adalah warga Indonesia?
1. Kementerian Luar Negeri RI pastikan korban adalah WN Malaysia

Ketika dikonfirmasi kepada Kementerian Luar Negeri, Direktur Perlindungan WNI Judha Nugraha mengatakan, Afiah bukan WNI. Berdasarkan informasi, Afiah adalah warga Malaysia yang merupakan keturunan Bugis.
"KJRI Kota Kinabalu telah mendapat konfirmasi dari kepolisian dan mahkamah di Kota Kinabalu bahwa yang bersangkutan adalah WN Malaysia keturunan Bugis," ujar Judha melalui pesan pendek, Selasa 4 Januari 2022.
Ia menambahkan, lantaran korban adalah WN Malaysia, maka kewenangan dan penanganan kasus ada di tangan otoritas setempat. Informasi bahwa Afiah adalah WNI sempat dilaporkan oleh situs kabar infotainment di Tanah Air.
2. Sempat dibebaskan dengan uang jaminan, kedua tersangka kembali ditahan

Etiqah dan Ambre sempat dibebaskan dari penahanan setelah membayar jaminan. Tetapi, belakangan pengadilan Mahkamah Kota Kinabalu memerintahkan keduanya tetap ditahan.
Baik Etiqah maupun Ambre tidak memberikan pembelaan di pengadilan. Namun, kedua tersangka muncul di pengadilan didampingi keluarga, termasuk tiga anaknya yang masih kecil.
3. Dua tersangka terancam hukuman mati bila terbukti bersalah

Sementara, di dalam sidang yang digelar pada 29 Desember 2021, jaksa mendakwa keduanya dengan Pasal 302 KUHP.
Bila terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman mati. Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada 10 Februari 2022.












.png)






