Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

17 WN Vietnam Dicokok Imigrasi, Operasikan Klinik Kecantikan

Press rilis penangkapan 17 warga negara Vietnam pekerja klinik bedah plastik yang melanggar izin tinggal di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), pada Jumat (10/1/2025). (IDN Times/Lia Hutasoit)
Intinya sih...
  • 17 WNA Vietnam diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian dari klinik kecantikan di Pluit Timur, Jakarta Utara
  • 15 orang masuk dengan visa on arrival (VOA) dan 2 lainnya menggunakan izin tinggal terbatas (ITAS) sebagai investor, 2 orang menjadi DPO
  • Dikenakan pasal 122 Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman hukuman kurang lebih lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan 17 orang Warga Negara (WN) Vietnam yang diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian dari klinik bedah kecantikan di kawasan Pluit Timur, Jakarta Utara, pada Minggu (5/1/2025).

Sebanyak 10 perempuan dan tujuh laki-laki diamankan dan diekspos di Ditjen Imigrasi pada Jumat (10/1/2025). Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menjelaskan kasus ini berhasil diungkap usai adanya laporan dari masyarakat. Kemarin (9/1/2025), petugas imigrasi akhirnya berhasil mengamankan para WNA asal Vietnam ini usai berpura-pura menjadi pasien.

"Kemudian, petugas melakukan penyelidikan kurang lebih dua hari ya. Selama dua hari dengan masuk ke sana berpura-pura menjadi pasien. Kemudian, selanjutnya pada tanggal 9 Januari 2025 dilakukan penindakan terhadap kegiatan tersebut setelah menemukan ada beberapa bukti, telah terjadi kegiatan praktik yang berhubungan dengan kesehatan, dalam hal ini klinik kecantikan," kata dia dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (10/1/2025).

1. Ada dua orang masuk dengan ITAS sebagai investor

Press rilis penangkapan 17 warga negara Vietnam pekerja klinik bedah plastik yang melanggar izin tinggal di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), pada Jumat (10/1/2025). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Yuldi menjelaskan, 15 orang di antaranya masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival atau VOA dan dua lainnya menggunakan izin tinggal terbatas atau ITAS sebagai investor. Namun, dalam proses penangkapan ada dua orang yang jadi DPO.

"DPO karena pada saat penggerebekan yang bersangkutan melarikan diri padahal pada saat itu sedang melakukan kegiatan operasi. Jadi, pasiennya ditinggal yang bersangkutan lari," katanya.

2. Dijerat pasal 122 Undang-Undang nomor 6 tahun 2011

Press rilis penangkapan 17 warga negara Vietnam pekerja klinik bedah plastik yang melanggar izin tinggal di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), pada Jumat (10/1/2025). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Mereka dikenakan pasal 122 Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman hukuman kurang lebih lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta. Yuldi mengungkapkan klinik ini diketahui telah beroperasi sejak tahun 2018. 

3. Peran masing-masing pelaku

Press rilis penangkapan 17 warga negara Vietnam pekerja klinik bedah plastik yang melanggar izin tinggal di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), pada Jumat (10/1/2025). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M Godam, menjelaskan peran masing-masing dari tiap WNA yang bekerja di klinik kecantikan tersebut. Ada yang bekerja sebagai dokter hingga tenaga medis.

"Setelah kami investigasi ke lokasi, ternyata mendapati WNA yang bekerja di klinik tersebut tidak hanya dokter dan tenaga medis lainnya, melainkan juga staf pemasaran dan penerima tamu. Keseluruhannya ada 17 orang (WNA)," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us