17 WN Vietnam Ditangkap, Jadi Dokter hingga Suster di Klinik Kecantikan

- Ditjen Imigrasi amankan 17 WN Vietnam di klinik kecantikan ilegal di Pluit Timur, Jakarta Utara.
- Ke-17 orang tersebut memiliki peran beragam dalam operasional klinik, termasuk dokter, suster, dan konsultan kecantikan.
- Dua dari WN Vietnam kabur saat digerebek petugas imigrasi yang menyamar sebagai pasien, kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat.
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan 17 warga negara (WN) Vietnam yang diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian di sebuah klinik kecantikan ilegal di Pluit Timur, Jakarta Utara. Mereka terdiri dari 10 perempuan dan 7 laki-laki dengan peran beragam.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa ke-17 orang tersebut menjalankan tugas masing-masing dalam operasional klinik.
“Mereka ada beberapa tugas dan mungkin apa ya jabatan lah ya dapat dikategorikan jabatan ataupun tugasnya masing-masing. Mulai dari ada dokter, kemudian ada suster, dan ada konsultannya, konsultan kecantikan,” kata Yuldi dalam konferensi pers, di kantornya, Jumat (10/1/2025).
1. Ada lima orang berperan jadi dokter

Dia menjelaskan saat pasien datang ke klinik tidak langsung bertemu dengan dokter. Namun akan diarahkan pada konsultan kecantikan. Usai ada diskusi dan tanya jawab maka ada kesepakatan tindakan.
Yuldi menjelaskan, lima orang dari WN Vietnam itu berperan sebagai dokter. Saat ini, penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk mengungkap keterlibatan mereka secara mendalam. Selain itu, dua dari WN Vietnam menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai investor.
2. Dua orang kabur saat tangani pasien

Dari 17 orang tersebut ada dua orang WN Vietnam yang kabur saat digerebek. Mereka kabur saat tengah melakukan tindakan pada pasiennya.
"Dari ke 17 tersebut ada dua yang DPO ya, DPO karena pada saat penggerebekan yang bersangkutan melarikan diri padahal pada saat itu sedang melakukan kegiatan operasi, jadi pasiennya ditinggal yang bersangkutan lari," katanya.
3. Terancam Pasal 122 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011

Yuldi juga belum bisa mengungkapkan apa klinik tersebut dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI) atau WNA lain, sementara yang diketahui WN Vietnam terlibat dalam pelaksanaan pengoperasian praktik bedah plastik di klinik itu.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat. Petugas imigrasi menyamar sebagai pasien selama dua hari untuk menyelidiki. Pada 9 Januari 2025, petugas berhasil menangkap para pelaku. Mereka terancam Pasal 122 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 atas penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500 juta.