Begini Aturan Kampanye Tatap Muka Pilkada 2020 Versi Ahli Wabah

Kampanye tatap muka di PKPU dinilai tak sesuai ilmu wabah

Jakarta, IDN Times - Epidemiolog dari Universitas Griffth di Autralia, Dicky Budiman, mengatakan, aturan kampanye tatap muka Pilkada 2020 yang tercantum pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tidak berbasis ilmu kewabahan. Menurut dia, embel-embel protokol kesehatan yang tercantum pada PKPU tidak akan pernah efektif apabila tidak dibarengi dengan gencarnya testing COVID-19.

"Harus dilakukan protokol kesehatan yang multi atau ultra protektif (pada kegiatan-kegiatan pilkada)," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon dengan IDN Times, Kamis (8/10/2020).

Dengan alasan tersebut, ia mengaku tidak mendukung kegiatan pesta demokrasi tingkat daerah itu. Namun, Dicky setidaknya memberikan contoh aturan kampanye tatap muka apabila terpaksa dilakukan, agar sesuai dengan standar ilmu wabah. Berikut penjelasannya: 

1. Setiap orang yang datang ke acara kampanye tatap muka harus dites rapid antigen

Begini Aturan Kampanye Tatap Muka Pilkada 2020 Versi Ahli WabahSimulasi Pilkada Serentak 2020 (ANTARA FOTO/Budi Candra Setya)

Baca Juga: Kampanye Daring Sepi Peminat, Bawaslu: 95 Persen Tatap Muka 

Pertama, Dicky menekankan bahwa setiap individu yang menghadiri acara kampanye tatap muka harus melewati tes COVID-19. Dicky merekomendasikan rapid test antigen yang dinilai lebih terjangkau dan juga tidak membutuhkan waktu lama untuk mengetahui hasilnya. 

"Kan sekarang udah ada rapid test antigen, hasilnya bisa lebih cepat, kemudian apa namanya, harganya relatif murah, kalau memang KPU mau memaksakan seperti itu ya hal yang mendasarnya itu," katanya. 

2. Dilaksanakan di ruang terbuka, bukan tertutup

Begini Aturan Kampanye Tatap Muka Pilkada 2020 Versi Ahli WabahKampanye yang dilarang selama pandemik COVID-19 (IDN Times/Sukma Shakti)

Dicky menilai, Pasal 58 Ayat 1 Huruf a PKPU Nomor 6 Tahun 2020 yang mengatakan bahwa kampanye tatap muka dilakukan di ruangan tertutup sangat berbahaya. Oleh karena itu, ia menegaskan pelaksanaan kampanye tatap muka harus di ruang terbuka. 

"Jelas gak boleh di ruangan tertutup gak ada cerita, berbahaya," ujarnya.

3. Jarak per individu yaitu empat meter persegi

Begini Aturan Kampanye Tatap Muka Pilkada 2020 Versi Ahli WabahBilik suara saat simulasi Pilkada Serentak 2020 (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Dicky menjelaskan, aturan tentang batas satu meter antar individu pada kampanye tatap muka tidak lah cukup. Sehingga, ia mengatakan setidaknya jarak antar individu yaitu empat meter persegi. 

"Jelas satu meter gak akan cukup, ya apalagi di ruang tertutup," katanya. 

4. Maksimal didatangi oleh 10-20 orang

Begini Aturan Kampanye Tatap Muka Pilkada 2020 Versi Ahli WabahSimulasi Pilkada Serentak 2020 (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Dicky menegaskan, acara kampanye tatap muka maksimal dihadiri oleh 10-20 orang. Hal itu juga harus dibarengi dengan kedisiplinan tentang menghindari kontak fisik.

"Harus tetap disediakan hand sanitizer, menggunakan masker, pintu masuk dan keluar juga ya dibedakan," katanya. 

5. Durasi acara tidak lebih dari satu jam

Begini Aturan Kampanye Tatap Muka Pilkada 2020 Versi Ahli WabahSimulasi Pilkada Serentak 2020 (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Ia menegaskan, walaupun sudah diatur sedemikian rupa, durasi dari kegiatan tersebut harus dibatasi yaitu tidak lebih dari satu jam. Sebab, durasi mempengaruhi potensi penyebaran virus. 

"Itu sama (kondisi apapun) satu jam itu jadi maksimum, dan sebetulnya yang paling aman tidak lebih dari 15 menit," jelasnya. 

Dicky menjelaskan, dasar dari batas waktu 15 yaitu, apabila seseorang berada di sebuah situasi selama 15 menit dengan orang terinfeksi virus, maka orang tersebut akan masuk ke dalam daftar contact tracing.

Baca Juga: Kampanye Daring Tak Diminati, Paslon di Sumsel Pilih yang Berbisik 

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya