Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bapanas Dorong Penggunaan Rapid Test Pangan Jaga Keamanan Makanan

Sekretaris Badan Pangan Sarwo Edhy.jpg
Sekretaris Utama Badan Pangan Nasional (Bapanas), Sarwo Edhy bersama Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan, Andriko Noto Susanto saat diwawancarai usai acara peringatan keamanan pangan sedunia di IICC Bogor, Selasa (24/6/2025) sore. (Linna Susanti/IDN Times).
Intinya sih...
  • Alat rapid test bisa deteksi cepat bahan berbahaya, termasuk formalin
  • Rapid test hanya boleh diproduksi oleh lembaga terverifikasi

Bogor, IDN Times - Sekretaris Utama Badan Pangan Nasional (Bapanas), Sarwo Edhy, menegaskan pentingnya pengawasan keamanan pangan di seluruh lini pemerintahan, mulai dari pusat hingga kabupaten/kota. Pihaknya pun mendorong penggunaan rapid test untuk mendeteksi bahan berbahaya dalam pangan.

Bapanas meluncurkan Indeks Keamanan Pangan Nasional (IKPN) pada peringatan Hari Keamanan Pangan Sedunia di IICC Bogor, Selasa (24/6/2025) sore

“Kami terus melakukan program kegiatan mulai dari tingkat pusat, provinsi kabupaten/kota untuk bersama-sama melakukan pengawasan pangan segar tumbuhan dan ikan sehingga dapat aman untuk dikonsumsi masyarakat,” kata Sarwo Edhy.

1. Alat rapid test bisa deteksi cepat bahan berbahaya, termasuk formalin

Andrikonoto Badan Pangan.jpg
Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan, Andriko Noto saat diwawabcarai di sela peringatan hari keamanan pangan sedunia di IICC Bogor, Selasa (24/6/2025). Linna Susanti/IDN Times.

Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan, Andriko Noto Susanto, mengatakan, rapid test bekerja dalam hitungan menit dan akan memberikan indikator visual yang mudah dikenali.

“Rapid test itu tidak sampai 10 menit dilakukan, kemudian ada warnanya. Misalnya merah muda, contohnya, ya, ini formalin,” kata dia.

Namun, rapid test hanya langkah awal. Bila terindikasi positif, sampel akan diuji lanjutan di laboratorium terakreditasi untuk kepastian hukum atau tindakan pembinaan.

2. Rapid test hanya boleh diproduksi oleh lembaga terverifikasi

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi.jpg
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi meninjau bahan pangan program MBG di Megamendung, Puncak, Kabupatan Bogor, Jawa Barat, Selasa (24/6/2025). (Linna Susanti/IDN Times).

Mengenai legalitas alat rapid test, Andriko mengatakan, hanya produsen yang sudah terverifikasi yang boleh memproduksi alat ini.

“Itu nanti akan diadakan dua lembaga yang terverifikasi untuk memproduksi alat rapid, karena itu untuk kegunaan ilmiahnya,” kata dia.

Langkah ini penting agar alat yang beredar memiliki validitas ilmiah sehingga hasilnya dapat digunakan untuk tindakan nyata dalam pengawasan pangan.

3. Mobil laboratorium keliling dibagikan ke provinsi-provinsi

Mobillaboratorium keliling bapanas.jpg
Mobil laboratorium Keliling Bapanas yang diberikan kepada Pemprov Jabar di SPPG wilayah Megamendung, Kabupaten Bogor, Selasa (24/6/2025). Linna Susanti/IDN Times

Bapanas menggandeng Badan Gizi Nasional dan Kemenko Pangan menurunkan mobil laboratorium keliling yang diberikan kepada provinsi-provinsi secara nasional. 

Sejak Juni 2024, sebanyak 17 unit mobil laboratorium telah dioperasikan, dengan target ekspansi hingga 30 unit di berbagai wilayah Indonesia pada tahun 2025. 

“Mobilnya keliling, tentu tidak 100 persen semua di test, ini random. Ke depan semoga lebih luas,” kata Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi saat meninjau lokasi MBG di Bogor, Selasa.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us