Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Bawaslu: Spanduk 02 Saat Jokowi Kunker di Banten Bukan Pelanggaran

Bawaslu: Spanduk 02 Saat Jokowi Kunker di Banten Bukan Pelanggaran
Kantor pusat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan, spanduk pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo-Gibran, yang terpasang saat Presiden Joko “Jokowi” Widodo kunjungan kerja (Kunker), bukan suatu pelanggaran.

Bawaslu mengungkap soal kasus tersebut dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (28/3/2024).

Sebagaimana diketahui, peristiwa adanya spanduk itu terjadi saat Jokowi kunker ke Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten pada 8 Januari 2024.

“Status temuan berdasarkan hasil kajian terhadap laporan nomor 001 2024 tanggal 18 Januari 2024 tidak ditindaklanjuti karena laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam sidang sengketa pilpres di MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024) malam.

Bagja juga mengatakan, Bawaslu Provinsi Banten mengeluarkan hasil kajian terhadap laporan nomor 002/2024 pada 18 Januari 2024 bahwa kasus tersebut tidak ditindaklanjuti karena pelaporan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.

Share
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us

Related Articles

See More

Profil Achmad Syahri As Sidiqi, Anggota DPRD Jember yang Main Games dan Merokok

12 Mei 2026, 23:55 WIBNews