Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Catat! Ini 5 Aturan Baru Kerja di Kantor Saat PSBB Transisi Jakarta

Catat! Ini 5 Aturan Baru Kerja di Kantor Saat PSBB Transisi Jakarta
Suasana perkantoran (IDN Times/Umi Kalsum)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memutuskan untuk kembali ke Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi setelah hampir satu bulan menerapkan PSBB ketat jilid II sejak 14 September lalu.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, PSBB Transisi akan berlaku selama dua pekan, yakni mulai 12-25 Oktober 2020.

Sejumlah aturan telah disusun Pemprov DKI, termasuk bagi perkantoran. Berikut detail aturannya.

1. Perusahaan non esensial beroperasi dengan maksimal 50 persen kapasitas ruangan

Ilustrasi (IDN Times/Dwi Agustiar)
Ilustrasi (IDN Times/Dwi Agustiar)

Pemrov DKI Jakarta pun mengeluarkan aturan baru terkait aktivitas di perkantoran dan tempat bekerja. Ada lima aturan baru yang akan diberlakukan oleh Anies.

“Perkantoran di sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas sesuai kebutuhan, sedangkan bagi perkantoran di sektor non-esensial beroperasi dengan maksimal 50 persen kapasitas,” kata Anies seperti tertuang dalam aturan PSBB Transisi, Minggu (11/10/2020).

2. Perusahaan harus membuat sistem pendataan tamu baik digital maupun manual

Ilustrasi bekerja (IDN Times/Dian Ayugustanty)
Ilustrasi bekerja (IDN Times/Dian Ayugustanty)

Semua perkantoran wajib mengikuti ketentuan protokol kesehatan tambahan. Pertama, membuat sistem pendataan pengunjung di perusahaan yang sekurang-kurangnya terdiri dari nama pengunjung, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone, waktu berkunjung/bekerja. Sistem pendataan dapat berbentuk manual atau digital.

“Kedua, menyerahkan data pengunjung secara tertulis kepada Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (DTKTE) sebagai upaya penelusuran penyelidikan epidemiologi,” ujarnya.

Pendataan akan sangat berguna bagi Pemprov DKI untuk melakukan kontak tracing jika terjadi penularan kasus COVID-19 di perkantoran atau tempat bekerja.

3. Jika terjadi klaster perkantoran maka wajib melakukan penutupan selama 3 hari

Ilustrasi Bekerja (IDN Times/Dian Ayugustanty)
Ilustrasi Bekerja (IDN Times/Dian Ayugustanty)

Ketiga, melakukan penyesuaian jam kerja dan shift kerja dengan jeda minimal antar shift 3 (tiga) jam. Keempat, memaksimalkan penggunaan teknologi dan/atau rekayasa engineering dalam melaksanakan aktivitas kerja serta untuk mencegah kerumunan atau kontak langsung.

“Kelima, bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi,” tutur Anies.

Share
Topics
Editorial Team
Fitang Budhi Adhitia
EditorFitang Budhi Adhitia
Follow Us

Latest in News

See More

Profil Nyak Sandang, Donatur Pesawat Pertama RI Meninggal Dunia

07 Apr 2026, 23:55 WIBNews