Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Daftar 13 Pasangan Cagub yang Ajukan Gugatan Pilkada 2024 ke MK

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 15 permohonan sengketa hasil pemilihan calon gubernur pada Pilkada 2024. Hingga Rabu, 11 Desember 2024 pukul 23.59 WIB, gugatan tersebut diajukan secara daring maupun langsung oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang merasa tidak puas dengan hasil Pilkada.

Tercatat ada beragam pasangan calon dari berbagai provinsi yang mengajukan gugatan, mulai dari Provinsi Sumatra Utara hingga Provinsi Papua Selatan. Mereka menolak penetapan pemenang dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), dan bermaksud mendapatkan keadilan melalui jalur hukum di MK. 

Gugatan juga tak hanya diajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, tetapi juga ada dari personal dan organisasi. Secara rinci, ada 13 pasangan calon gubernur dan dua permohonan diajukan perseorangan dan organisasi. Berikut daftar pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang mengajukan gugatan Pilkada 2024 ke MK.

1. Sumatra Utara: Edy Rahmayadi gugat hasil Pilkada

Ketua Tim Hukum Edy Rahmayadi - Hasan Basri, Yance Aswin (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala secara resmi mendaftarkan gugatan ke MK pada Selasa (10/12/2024) pukul 23.59 WIB. Pasangan calon nomor urut dua ini menunjuk Yance Aswin dan Abd Manan sebagai kuasa hukum dalam perkaranya.

KPU Sumatra Utara sebelumnya telah menetapkan Bobby Nasution-Surya sebagai pemenang Pilkada 2024 dengan perolehan 3.645.611 suara. Sementara, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala hanya mendapatkan 2.009.311 suara, tertinggal sekitar 1,6 juta suara dari pasangan pemenang.

2. Risma dan Andika juga menggugat ke MK untuk Pilkada Jatim dan Jateng

Tri Rismaharini saat mengunjungi kantor IDN HQ pada Kamis (17/10/2024). (IDN Times/Alya Achyarini)

Di Jawa Timur, Tri Rismaharini-Gus Hans yang diusung PDIP mengajukan gugatan setelah kalah dari pasangan petahana Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak. Mantan Walikota Surabaya dua periode ini memberikan kuasa kepada Ronny Talapessy untuk menangani gugatan yang diajukan pada Rabu (11/12/2024) malam.

Perolehan suara menunjukkan pasangan Khofifah-Emil dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus berhasil mengumpulkan 12,1 juta suara, sementara Risma-Gus Hans hanya memperoleh 6,7 juta suara. 

Di Jawa Tengah, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi juga mengajukan gugatan setelah dikalahkan pasangan yang didukung KIM Plus Ahmad Luthfi-Yasin Maimoen, dengan selisih sekitar 3,5 juta suara.

3. Dua pasangan cagub gugat Pilkada Kalteng dan Kaltim

Isran Noor di TPS 15, Sungai Kunjang, Samarinda. (IDN Times/Erik Alfian)

Pasangan cagub Isran Noor-Hadi Mulyadi juga mengajukan gugatan untuk Pilkada Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada Rabu (11/12/2024) pukul 21.57 WIB, dengan menunjuk Jaenal M dan Refly Harun sebagai kuasa hukum.

KPU Kaltim sebelumnya menetapkan Rudy Mas'ud-Seno Aji sebagai pemenang dengan 55,7 persen suara sah, sementara Isran-Hadi hanya memperoleh 44,3 persen.

Di Pilkada Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Willy Midel Yoseph-Habib Ismail bin Yahya juga mengajukan gugatan ke MK pada hari yang sama. Mereka menunjuk Rahmadi G Lentam dan Rengginaldo Sultan sebagai kuasa hukum. KPU Kalteng telah menetapkan Muhidin-Hasnuryadi sebagai pemenang dengan perolehan 1.629.456 suara.

4. Erzaldi-Yuri juga menolak hasil Pilkada Provinsi Bangka Belitung

Eks Gubernur Babel Erzaldi Rosman (facebook.com/ErzaldiRosmanDjohanOfficial)

Pasangan cagub Erzaldi Rosman Djohan-Yuri Kemal Fadhlullah juga mendaftarkan gugatan ke MK pada Rabu (11/12/2024) pukul 22.18 WIB. Mereka menunjuk Gamal Resmanto dan Raihan Hudiana sebagai kuasa hukum dalam perkaranya.

KPU Bangka Belitung sebelumnya telah menetapkan Hidayat Arsani-Hellyana sebagai pemenang dengan perolehan 299.951 suara. Pasangan Erzaldi-Yuri kalah tipis dengan selisih sekitar 9.000 suara, mendorong mereka untuk mengajukan gugatan ke MK.

5. Tiga pasangan cagub dari Sulawesi juga menggugat ke MK

Calon Gubernur Sulsel nomor urut 1 Danny Pomanto mencoblos di TPS 01 Kelurahan Maricaya Selatan, Kecamatan Mamajang, Makassar, Rabu (27/11/2024). (IDN Times/Darsil Yahya)

Di Sulawesi Selatan, Danny Pomanto-Azhar Arsyad mengajukan gugatan ke MK pada Rabu (11/12/2024) pukul 18.43 WIB. Mereka menunjuk Donal Fariz dan Rasamala Aritonang sebagai kuasa hukumnya.

KPU Sulsel menetapkan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi sebagai pemenang dengan 3.014.255 suara, sementara Danny-Azhar hanya meraih 1.629.000 suara.

Lalu di Pilkada Provinsi Sulawesi Utara, Elly Engelbert Lasut-Hanny Joost Pajouw juga mendaftarkan gugatan ke MK pada Rabu (11/12/2024) pukul 21.56 WIB. Mereka menunjuk Denny Indrayana sebagai kuasa hukumnya.

KPU Sulut sebelumnya menetapkan Yulius Selvanus Komaling-Victor Mailangkay sebagai pemenang dengan 539.039 suara. 

Kemudian pada hari yang sama, Pilkada Provinsi Sulawesi Tenggara, Tina Nur Alam-La Ode Taufik juga mengajukan gugatan ke MK, setelah memperoleh 308.373 suara atau 20,84 persen suara sah.

6. Tiga paslon juga gugat hasil Pilkada Maluku Utara

Sherly Tjoanda (instagram.com/s_tjo)

Menarik lagi, tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur kompak sama-sama menggugat kemenangan pasangan Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe di Pilkada Provinsi Maluku Utara. Sherly menggantikan menjadi calon gubernur menggantikan suaminya, Benny Laos, yang meninggal dunia dalam kecelakaan perahu cepat pada 12 Oktober 2024. 

Aliong Mus-Sahril Thahir mendaftarkan gugatan ke MK pada Selasa (10/12/2024) pukul 22.55 WIB. Mereka hanya memperoleh 76.605 suara atau 11,01 persen, jauh di bawah pemenang Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe yang meraih 50,69 persen suara.

Sehari kemudian, pasangan cagub-cawagub Muhammad Kasuba-Basri Salama juga meragukan hasil Pilkada Provinsi Mauluku Utara. Begitu juga pasangan Husain Alting Sjah-Asrul Arsyad Ichsan,juga mendaftarkan gugatan Pilkada Maluku Utara, pada Rabu (11/12/2024) pukul 13.08 WIB. 

7. Papua Selatan: Beragam pihak protes

Lembaga pemantau pemilu, Sarekat Demokrasi Indonesia gugat Pilkada Papua Selatan ke MK (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Pasangan cagub Darius Gewilom-Yusak Waluwo yang hanya memperoleh 49.000 suara atau 18,31 persen juga mengajukan gugatan ke MK pada Selasa (10/12/2024) untuk Pilkada Provinsi Papua Selatan. Mereka menunjuk Yakub Putra Hasibuan dan Firmanto Laksana sebagai kuasa hukum.

Selain pasangan Darius-Yusak, terdapat dua pihak lain yang mengajukan gugatan di Pilkada Papua Selatan. Mereka adalah Perhimpunan Pemilih Indonesia yang mendaftarkan gugatan ke MK pada Selasa (10/12/2024) pukul 08.25 WIB,

Selain itu, M. Andrean Saefudin juga mengajukan gugatan secara daring Pilkada Papua Selatan pada Senin (9/12/2024) pukul 20.24 WIB.

Pasangan cagub-cawagub Apolo Safanpo-Paskalis Imadawa tercatat sebagai pemenang Pilkada Papua Selatan dengan 139.580 suara atau 51,65 persen.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
fredlina nayla sahla
Rochmanudin Wijaya
fredlina nayla sahla
Editorfredlina nayla sahla
Follow Us