Jokowi Teken UU DKJ, Selangkah Lagi Jakarta Lepas Status Ibu Kota

Status baru Jakarta masih menunggu Keppres

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko 'Jokowi' Widodo telah menandatangani Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Undangundang yang salah satunya mengatur pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ini telah ditandatangani pada 25 April 2024.

Pantauan IDN Times, salinan UU DKJ ini bisa diunduh di situs jdih.setneg.go.id. Meski sudah diteken Jokowi, status Jakarta masih menjadi ibu kota negara sampai menunggu Keputusan Presiden (Keppres).

"Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 63 UU DKJ tersebut.

Baca Juga: Fasilitas Penunjang Startup Bakal Dibangun di IKN Nusantara

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya