Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Hakim Itong Diduga Janjikan Vonis Sesuai Keinginan Asalkan Ada Duitnya

Hakim Itong Diduga Janjikan Vonis Sesuai Keinginan Asalkan Ada Duitnya
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (kiri) dikawal petugas saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memeriksa sejumlah pihak terkait dugaan korupsi yang dilakukan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat (IIH). KPK menduga, Itong menjanjikan vonis yang bisa diatur asalkan ada pemberian uang.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya peran aktif tersangka IIH untuk mendekati berbagai pihak yang berperkara di PN Surabaya, dengan menjanjikan akan memutus perkara sesuai permintaan dari para pihak dimaksud dengan adanya pemberian sejumlah uang," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Jumat (4/3/2022).

  1. 1. Ada tiga saksi dari PN Surabaya yang diperiksa KPK

    Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri  (IDN Times/Aryodamar)
    Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

    Sebanyak tiga saksi dari PN Surabaya diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap hakim Itong. Mereka adalah Dju Johnson Mira Mangingi selaku Wakil Ketua PN Surabaya Kelas IA Khusus.

    Kemudian, Kusdarwanto selaku mantan Hakim Ad Hoc PN Surabaya, dan Gunawa Tri Budiono selaku Hakim PN Surabaya.

  2. 2. KPK sudah tetapkan tiga tersangka

    KPK tetapkan Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat sebagai tersangka dugaan suap perkara pada Kamis (20/1/2022). (IDN Times/Aryodamar)
    KPK tetapkan Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat sebagai tersangka dugaan suap perkara pada Kamis (20/1/2022). (IDN Times/Aryodamar)

    Dalam kasus ini, KPK menetapkan Itong sebagai tersangka suap usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Selain Itong, Hamdan selaku Panitera Pengganti dan Hendro Kasiono selaku Pengacara dan Kuasa dari PT Soyu Giri Primedika  juga menjadi tersangka.

    Atas perbuatannya, Itong dan Hamdan selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

    Sedangkan para penyuap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  3. 3. Itong jadi sosok keempat yang kena OTT KPK 2022

    KPK tetapkan Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat sebagai tersangka dugaan suap perkara pada Kamis (20/1/2022). (IDN Times/Aryodamar)
    KPK tetapkan Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat sebagai tersangka dugaan suap perkara pada Kamis (20/1/2022). (IDN Times/Aryodamar)

    Itong menjadi sosok keempat yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi oleh KPK pada 2022.

    Sebelumnya, KPK juga melakukan OTT terhadap Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi, Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'Ud, dan Bupati Langkat, Terbit Rencana PA.

Share Article
Editorial Team

Ambang Batas Jelang Pemilu 2029

Related Articles

See More