Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Diperiksa Komisi Yudisial

Sidang tuntutan Ronald Tannur di Surabaya. (Dok. Istimewa)
Sidang tuntutan Ronald Tannur di Surabaya. (Dok. Istimewa)
Intinya sih...
  • Komisi Yudisial memeriksa tiga hakim yang membebaskan anak politikus PKB Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tinggi Surabaya.
  • Pemeriksaan bertujuan mencari dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim serta mencari bukti tambahan melalui pemeriksaan saksi dan pelapor.
  • Ronald Tannur divonis bebas dalam perkara penganiayaan berujung kematian pacarnya, Andini, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Yudisial telah memeriksa tiga hakim yang membebaskan anak politikus PKB Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur. Pemeriksaan berlangsung di Pengadilan Tinggi Surabaya, Jawa Timur.

"Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari apakah ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim atau tidak," ujar Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, Senin (19/8/2024).

1. Komisi Yudisial periksa hakim secara tertutup

Gedung Komisi Yudisial (IDN Times/Aryodamar)
Gedung Komisi Yudisial (IDN Times/Aryodamar)

Komisi Yudisial sebelumnya mengatakan pemeriksaan ketiga hakim itu akan dilakukan secara tertutup. Selain itu, KY juga mencari bukti-bukti tambahan melalui pemeriksaan saksi dan pelapor.

2. Ronald Tannur divonis bebas

Ronald Tannur saat berada di PN. Rabu (24/07/2024) (Dok. istimewa)
Ronald Tannur saat berada di PN. Rabu (24/07/2024) (Dok. istimewa)

Diketahui, Ronald Tannur divonis bebas dalam perkara penganiayaan berujung kematian pacarnya, Andini. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan 12 tahun penjara jaksa penuntut umum.

Ronald divonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

3. Tiga hakim yang bebaskan Ronald Tannur dilaporkan keluarga korban

Kuasa hukum Dini Sera Afrianti saat konferensi pers, Kamis (25/7/2024). (dok. Istimewa)
Kuasa hukum Dini Sera Afrianti saat konferensi pers, Kamis (25/7/2024). (dok. Istimewa)

Ketiga hakim pun dilaporkan ke Komisi Yudisial oleh keluarga Dini Sera Afrianti. Dini merupakan korban penganiayaan yang berujung kematian.

Dalam laporannya, mereka turut melampirkan sejumlah pertimbangan hakim yang dibacakan majelis hakim dalam membeaskan Ronald Tannur. Selain itu, mereka juga membawa hasil visum korban.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
Dwifantya Aquina
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us