Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hari Kelima Ganjil-Genap, Sebanyak 5.303 Pengendara Ditilang

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Jakarta, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 5.303 pengendara roda empat ditilang polisi karena melanggar kebijakan perluasan genjil-genap hingga hari kelima.

1. Untuk hari kelima, sebanyak 754 mobil ditilang

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menyampaikan, pada hari kelima yang jatuh pada Minggu (5/7), sebanyak 754 pengendara roda empat yang ditindak oleh petugas.

2. Terjadi penurunan tren penindakan

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Melalui keterangan Budiyanto, penindakan tersebut mengalami penurunan sejak hari ketiga.

"Pada hari ketiga Jumat, 3 Agustus 2018 lalu, tercatat ada sebanyak 1.076 pengendara yang ditilang. Kemudian pada hari keempat, Sabtu 4 Agustusnya ada 1.041 yang ditilang. Ada trend penurunan dari Jumat ke Sabtu sebesar 3 persen. Kemudian dari Sabtu ke Minggu sebesar 28 persen," beber dia melalui keterangan tertulisnya, Senin (6/8).

3. Ada SIM dan STNK yang ditahan

IDN Times/Sukma Shakti

Dari total 5.303 pengendar yang ditindak, polisi meyita 2.144 surat izin mengemudi (SIM) dan 2.057 surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Sebagai informasi, durasi ganjil-genap diperluas selama 15 jam selama perhelatan Asian Games 2018, dari pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB. Ganjil-genap yang sebelumnya berlaku dari Senin-Jumat, saat ini berlaku setiap hari.

Adapun kawasan perluasan ganjil-genap sebagai berikut :

1. Jalan Jenderal Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Ahmad Yani

4. Jalan DI Panjaitan

5. Jalan MT Haryono

6. Jalan Gatot Subroto

7. sebagian Jalan S Parman

8. Jalan HR Rasuna Said

9. Jalan RA Kartini

10. Jalan Metro Pondok Indah

11. Jalan Benyamin Sueb.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sugeng Wahyudi
EditorSugeng Wahyudi
Follow Us