Hasto Ditanya KPK soal Suap dan Perintangan Kasus Harun Masiku

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto telah selesai diperiksa KPK sebagai tersangka. Ia diperiksa sekitar 3,5 jam oleh penyidik.
Saat pemeriksaan, Hasto didampingi kuasa hukumnya, Maqdir Ismail. Usai pemeriksaan, Maqdir mengatakan kliennya ditanya terkait suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.
"Yang ditanya untuk dua hal yaitu suap dan perintangan penyidikan," ujar Maqdir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).
Maqdir mengatakan, Hasto berpeluang diperiksa KPK lagi. Namun, ia belum tahu kapan mantan Anggota DPR itu akan dipanggil lagi.
"Pemeriksaan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dari pihak penyidik," ujarnya.
Hasto tak banyak bicara usai pemeriksaan. Ia hanya menyampaikan terima kasih.
"Makasih, makasih," ujar Hasto.
Hasto dan rombongan kemudian langsung berjalan ke bus warna merah putih yang dipakai mengantarkan ke KPK pagi tadi.
Diketahui, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga turut serta korupsi dalam perkara Pergantian Antarwaktu (PAW) eks Caleg PDIP Harun Masiku.
Harun diduga bersama-sama Hasto menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Suap itu diduga dilakukan agar Harun bisa dipilih masuk ke DPR melalui jalur pergantian antar waktu (PAW).
Wahyu telah divonis enam tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Ia terbukti menerima suap 57.350 dolar Singapura.
Selain menjadi tersangka suap, Hasto juga dikenakan pasal dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Harun Masiku saat ini masih diburu KPK. KPK pun sampai dua kali menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara penyidikan berjalan, sejumlah pihak sempat diperiksa KPK. Salah satunya Ketua DPP PDIP yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Selain itu, sejumlah pihak juga dicegah ke luar negeri. Mereka adalah Kusnadi, Simeon Petrus, Yanuar Prawira Wasesa, Donny Tri Istiqomah, dan Dona Berisa.