Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hukuman Eks Sekjen Kementan Juga Diperberat Jadi 9 Tahun Penjara

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi (dari kiri ke kanan) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono mengikuti sidang perdana yang beragenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi (dari kiri ke kanan) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono mengikuti sidang perdana yang beragenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, IDN Times - Mantan Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono harus mengalami nasib serupa dengan bekas bosnya yakni eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memperberat hukuman Kasdi menjadi sembilan tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasdi Subagyono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp400 juta subsider 3 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Sugeng Riyono, Selasa (10/9/2024).

Vonis tersebut lebih berat dibandingkan putusan pengadilan tingkat pertama. Sebelumnya, Kasdi divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Adapun hukuman Syahrul Yasin Limpo diperberat menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan serta uang pengganti sejumlah Rp14.147.144.786 dan 30 ribu dolar Amerika Serikat subsider dua tahun penjara.

Share
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us