Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Urus Perkara Ronald Tannur, Eks Pejabat MA Zarof Ricar Terima Rp1 M

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Didakwa Terima Gratifikasi Rp915 M dan 51 Kg Emas. (IDN Times/Aryodamar)
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Didakwa Terima Gratifikasi Rp915 M dan 51 Kg Emas. (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Eks Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar didakwa menerima Rp1 miliar. Uang itu diterima dari pengacara bernama Lisa Rachmat untuk mengurus perkara pembunuhan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur.

Jaksa mengatakan Lisa Rachmat sebetulnya memberikan Rp6 miliar kepada Zarof Ricar. Namun, uang sejumlah Rp5 miliar dibagikan kepada tiga majelis hakim kasasi perkara Ronald Tannur.

"Sebagai upaya untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi sesuai keinginan Lisa Rachmat maka Lisa Rachmat akan memberikan uang sebesar Rp6 miliar dengan pembagian Rp5 miliar untuk Majelis Hakim Kasasi sedangkan Rp1 miliar untu Terdakwa Zarof Ricar," ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).

Lisa Rahmat memberikan uang untuk Zaorf Ricar dalam dua termin pembayaran. Pertama, uang senilai Rp2,5 miliar diterima Zarof Ricar di rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 2 Oktober 2024.

Sekitar 10 hari kemudian, Zarof Ricar kembali menerima uang Rp2,5 miliar di rumahnya. Sehingga total yang sudah diterima saat itu mencapai Rp5 miliar.

"Sehingga terdakwa telah menerima total keseluruhan uang untuk pemberian kepada hakim sebagai upaya mempengaruhi putusan Kasasi Gregorius Ronald Tannur dari Lisa Rachmat berupa pecahan mata uang dolar Singapura dengan nilai sebesa Rp5 miliar yang tersimpan di rumah terdakwa," ujar Jaksa.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us