Pembunuhan Satpam Rumah Mewah di Bogor Terencana

- Pembunuhan satpam rumah mewah di Bogor direncanakan oleh anak majikan inisial A, yang sebelumnya membeli alat untuk menghabisi korban.
- Anak majikan A menyuruh pembantu melarikan diri dengan iming-iming upah Rp5 juta setelah melakukan pembunuhan.
Bogor, IDN Times - Polisi mengungkap kasus pembunuhan satpam rumah mewah di Lawang Gintung, Batutulis, Kecamatan Bogor Selatan oleh anak majikan inisial A sudah direncanakan.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo mengatakan, A sebelumnya telah membeli sejumlah alat untuk menghabisi korban, Septian.
Pembunuhan Septian terjadi pada Jumat (17/1/2025) pukul 02.30 WIB saat dia sedang tertidur di rumah mewah milik keluarga tersangka A.
"Untuk senjata tajam, pada pukul 20.05 WIB, Kamis (16/1/2025), tersangka beli pisau dan barang-barang untuk melakukan tindakan kejahatan ini, perbuatan tersangka sudah direncanakan," kata Kombes Pol Eko Prasetyo di Mapolresta Bogor Kota, Senin (20/1/2025).
1. Tersangka minta pembantu melarikan diri diiming-imingi Rp5 juta

Kombes Pol Eko mengatakan, pada saat kejadian, tersangka A menyampaikan kepada saksi yang merupakan sang pembantu untuk segera melarikan diri dengan iming-iming upah Rp5 juta.
"Pelapor langsung lari ke polsek bahwa ada kejadian tersebut, keluarganya langsung diamankan ke Polresta Bogor Kota," kata dia.
2. Palu digunakan memecah kaca jendela

Eko mengatakan, saat itu A sedang cekcok degan ibunya Farida Felix yang berprofesi sebagai pengacara karena kesal ditegur sering pulang malam.
"Palu, di TKP ditemukan bahwa jendela kamar ibu tersangka pecah, digunakan untuk memecahkan kaca karena yang bersangkutan kesal saat itu kepada ibunya," kata dia.
Ia mengatakan, dalam kasus ini tidak ada keterlibatan pihak lain. Kasus pembunuhan Septian dilakukan karena A kesal sering dilaporkan pulang malam kepada ibunya.
"Tidak ada keterlibatan pihak lain. (Palu) tidak digunakan ke korban," ujar Eko.
3. Diancam hukuman seumur hidup

Kombes Eko menegaskan, atas perbuatan sadisnya merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Septian, A dijerat hukuman seumur hidup.
"Tersangka A kita jerat Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan acaman hukumnya paling lama 20 tahun dan penjara seumur hidup," kata dia.