Tertangkap! Begal Payudara di Kemayoran Mengaku 3 Kali Beraksi

Polisi tak menahan begal payudara

Jakarta, IDN Times - Seorang pria berinisial HP harus berurusan dengan kepolisian karena melakukan aksi begal payudara. Pelaku tertangkap oleh warga di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Pengungkapan kekerasan seksual ini dibagikan akun Instagram @jannah_ey. Pemilik akun saat itu tengah bersama suaminya mengendarai mobil menyaksikan seorang perempuan pesepeda seperti dijambret pelaku.

Mereka pun akhirnya mengejar pelaku dan merekamnya. Tak lama pengejaran, pelaku terjatuh dari sepeda motornya.

Baca Juga: Begal Payudara Marak Terjadi di Yogyakarta, Begini Kata Psikolog UGM

1. Pelaku mencekik suami pemilik akun Instagram

Tertangkap! Begal Payudara di Kemayoran Mengaku 3 Kali BeraksiIlustrasi kekerasan terhadap perempuan (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah pelaku terjatuh, suami pemilik akun Instagram @jannah_ey pun menghampiri. Namun ia malah dicekik oleh pelaku yang menanyakan bukti penjambretan.

Beruntungnya, perempuan yang menjadi korban datang dan menjelaskan duduk perkaranya.

"Beruntung si ibu tersebut lanjut bersepeda ke arah kita. Lalu dikonfirmasi kebenarannya, dan ternyata si ibu tersebut kena Begal p4yud4r4, Lantas si ibu spontan langsung pukul pelaku," tulis @jannah_ey di kolom keterangan unggahannya.

2. Pelaku sudah tiga kali beraksi

Tertangkap! Begal Payudara di Kemayoran Mengaku 3 Kali BeraksiIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasus begal payudara saat ini ditangani Polres Metro Jakarta Pusat. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Teuku Arsya Khadaffi mengatakan, pria berusia 31 tahun itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari hasil pemeriksaan sementara, HP diduga telah melakukan perbuatan yang sama sebanyak tiga kali.

"Saat ini tersangka kita lakukan pemeriksaan. Dia mengakui telah tiga kali melakukan perbuatan tersebut. Yang pertama di Jakarta Pusat kemarin, dua kali di wilayah Jakarta Barat," kata Arsya dikutip dari ANTARA, Senin (24/5/2021).

2. Polisi tak menahan pelaku begal payudara

Tertangkap! Begal Payudara di Kemayoran Mengaku 3 Kali BeraksiIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Arsya menjelaskan pelaku melakukan begal payudara karena ada dorongan hiperseksualitas yang tidak bisa ditahan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 281 KUHP terkait pelanggaran kesusilaan, dengan ancaman dua tahun penjara.

"Sesuai KUHAP, ancaman di bawah lima tahun tidak kita tahan, tetapi tersangka kita proses," kata dia.

Baca Juga: 5 Kali Begal Payudara, Kuli Bangunan di Tuban Ditangkap Polisi

Topik:

  • Rochmanudin
  • Bayu Aditya Suryanto

Berita Terkini Lainnya