Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Johnny Plate Jadi Tersangka Korupsi, Surya Paloh: Kami Berduka

Ketua Umum DPP NasDem Surya Paloh memberi keterangan usai Menkominfo Johnny G Plate jadi tersangka (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Ketua Umum DPP NasDem Surya Paloh memberi keterangan usai Menkominfo Johnny G Plate jadi tersangka (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum DPP Partai NasDem, Surya Paloh berduka atas penetapan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Johnny merupakan Sekjen DPP Partai NasDem.

"Ada kesedihan, kepedihan hati, tidak seperti biasanya, saya memahami kasus seperti ini bukan pertama kali, tapi apa yang terjadi kepada sekjen DPP NasDem, saudara kami Johny Plate, saya sampaikan sekali lagi, kami berduka," ujar Surya dalam konferensi pers di NasDem Tower, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Menanggapi penetapan tersangka itu, Surya menunjuk Taslim sebagai Plt Sekjen DPP Partai NasDem. Menurutnya, tugas kesekjenan sangat padat, sehingga harus ada sosok lain yang mengisi kursi tersebut.

"Mengingat tugas dan kesibukan posisi peran kesekjenan, kami hari ini memutuskan saudara Taslim sebagai pelaksana tugas kesekjenan, inilah yang bisa kami berikan keterangan pers kepada saudara-saudara," kata dia.

Dalam kesempatan itu, Surya Paloh mengaku berduka atas ditetapkannya Johnny sebagai tersangka.

"Kepada Partai NasDem, saya sudah ingatkan seluruh stakeholder untuk tetap bekerja seperti biasa, tidak mudah terprovokasi jangan kasih tempat siapapun yang mencoba adu domba satu sama lain, karena kita lebih kedepankan komitmen kita untuk stabilitas nasional," kata dia.

Diketahui, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo periode 2020-2022.

Johnny ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan ketiga pada hari ini.

“Yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi infrastruktur BTS. Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi di Kejaksaan Agung.Diketahui, Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo periode 2020-2022.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us