Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jubir AMIN Ragu Hakim MK Berani Buat Terobosan di Sidang Putusan

Juru bicara Anies-Muhaimin, Usamah Abdul Aziz. (ANTARA FOTO/Khaerul Izan)

Jakarta, IDN Times - Juru bicara Anies-Muhaimin (AMIN), Usamah Abdul Aziz, mengaku ragu delapan hakim konstitusi pada Senin (22/4/2024), bakal membuat putusan yang bersifat terobosan. Hal itu mengingat Presiden Joko "Jokowi" Widodo masih berkuasa dan diyakini tetap bakal melakukan lobi-lobi.

Apalagi salah satu isi pokok permohonan dari paslon nomor urut satu dan tiga meminta hakim konstitusi mendiskualifikasi paslon Prabowo-Gibran. 

"Saya meragukan hakim MK bisa memutuskan sesuai kehendak ilmu dan hatinya. Kita tahu putusan meloloskan Gibran memang menyalahi etik. Tetapi, keputusan itu nyatanya terus dilanjutkan," ujar Usamah ketika dihubungi IDN Times melalui telepon pada Sabtu (20/4/2024) malam. 

Meski Anwar Usman sudah tidak diperbolehkan untuk mengadili perkara terkait sengketa Pilpres 2024, bukan berarti, kata Usamah, cawe-cawe Jokowi langsung lenyap.

"Kita tidak bisa pastikan cawe-cawe sudah tidak ada meski Paman Usman tak ikut mengadili sengketa ini. Apalagi ada satu hakim yang punya jaringan ke pemerintah. Adanya kekuatan intervensi dari pemerintah hari ini, mereka punya kekuatan finansial, kekuasaan, saya melihat hakim MK tidak akan berani untuk melawan Presiden Jokowi," tutur dia lagi. 

Indikasi lainnya yang membuka celah terjadinya cawe-cawe Jokowi, ujar Usamah, terlihat dari jeda antara masa persidangan terakhir dengan putusan sangat panjang. Proses persidangan terakhir terjadi pada 5 April 2024. Sedangkan, hakim membacakan putusan pada 22 April 2024. 

"Jarak inilah yang mengkhawatirkan sekali adanya intervensi. Contoh, KPU saja katanya lembaga independen. Tetapi, toh akhirnya terbukti juga ada cawe-cawe. Bukan kami melihat lembaganya sama, tetapi infervensi pemerintah terjadi ke lembaga manapun," katanya. 

1. Timnas AMIN harus terima seandainya hakim tolak semua permohonan

Susana sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (3/4/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Lebih lanjut, saat ditanya prediksi putusan yang akan dibacakan oleh hakim konstitusi, Usamah menilai kecil kemungkinan hakim konstitusi berani mendiskualifikasi paslon Prabowo-Gibran. Sebab, diprediksi cawe-cawe kepada hakim konstitusi tetap terjadi. 

"Bila itu yang diputuskan ya kami tidak ada alasan tidak menerima. Apakah kami bisa gugat lagi? Gak, kan? Putusan hakim MK itu final dan mengikat," tutur dia. 

Ia menambahkan, yang bisa dilakukan oleh timnas AMIN yaitu mendorong hakim konstitusi agar menggunakan hati nuraninya saat membuat putusan. Usamah pun tidak yakin surat Amicus Curiae dari Megawati Soekarnoputri bisa menggerakan hakim MK. 

"Kan langsung dibangun narasi lainnya yang bilang Bu Mega tidak bisa (mengirimkan Amicus Curiae), karena dia adalah pihak terkait dan dianggap punya konflik kepentingan," kata dia. 

2. Anies akan hadir di sidang putusan MK Senin esok

Capres nomor urut satu, Anies Baswedan ketika melakukan open house di kediamannya pada 10 April 2024. (IDN Times/Fadhliansyah)

Ketika ditanya pandangan Anies, Usamah mengatakan mantan Gubernur DKI Jakarta itu tidak menyatakan optimistis atau pesimistis terhadap putusan MK Senin esok. Bahkan, Anies dan Muhaimin memilih hadir di sidang putusan MK. 

"Beliau berencana hadir bersama Cak Imin ke MK Senin esok," kata Usamah. 

Sedangkan, Anies mengatakan putusan MK memiliki dampak besar bagi perjalanan dan kehidupan bernegara di Tanah Air. Ia pun menyadari kali ini MK menerima begitu banyak surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan. Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres sebelumnya tidak ada. 

"Ini menegaskan bahwa kita sedang berada di persimpangan jalan. Apakah kita akan kembali kepada era di mana proses pilpres serba diatur, dipengaruhi dan dikendalikan oleh kekuatan pemerintah? Atau kita akan meneruskan yang selama ini sudah ada, di mana proses pilpres sepenuhnya cerminan kehendak rakyat, bukan cerminan pemegang kewenangan di pemerintahan," kata Anies di rumah dinas Cak Imin pada Sabtu kemarin. 

Ia menambahkan mengoreksi penyimpangan yang sudah terjadi secara masif biayanya mahal. Tetapi, membiarkan penyimpangan masif itu terus berulang, kata Anies, bianya justru jauh lebih mahal. 

3. MK telah kirim undangan kepada pihak pemohon dan terkait untuk hadir di sidang putusan

Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Aryodamar)

Putusan sengketa hasil Pilpres 2024 bakal dibacakan oleh hakim konstitusi pada Senin (22/4/2024) pukul 09.00 WIB. MK sudah melayangkan undangan kepada kedua pemohon dan pihak terkait untuk ikut menghadiri sidang putusan tersebut. 

"Panggilan sudah kami kirimkan kepada seluruh pihak baik perkara nomor 01 atau nomor 02. Panggilannya pukul 09.00 di ruang sidang pleno. Pembacaan putusan akan digabung di dalam satu sidang yang sama," ujar Kepala Biro Hukum dan Administrasi MK pada 19 April 2024 lalu di Gedung MK, Jakarta Pusat. 

Ia mengatakan, akan ada dua putusan yang dibacakan. Sejauh ini, kata Fajar, yang dibolehkan untuk menyaksikan putusan hanya para pihak yang bersengketa. Masing-masing disediakan 14 kursi.

"Yang penting kami panggil semua, pemohon satu dan dua, termohon, pihak terkait dan pemberi keterangan Bawaslu. Ada delapan surat yang kami kirimkan. Dalam satu dua hari ini dikonfirmasi siapa yang mau hadir, disesuaikan dengan kuota kursi di ruang sidang," tutur dia lagi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Sunariyah
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us