Kejagung Tangkap 3 Hakim Kasus Ronald Tannur

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang pernah mengadili kasus Ronald Tannur dalam perkara tewasnya Dini Sera Afriyanti.
Mereka adalah Hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Mereka telah diberhentikan oleh Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah membenarkan penangkapan tersebut.
“Betul,” kata Febrie saat dihubungi, Rabu (23/10/2024).
Kabar penangkapan ini juga diterima oleh Ketua Komisi Yudisial, Mukti Fajar.
“Iya sudah mendengar, kantor Penghubung KY Jatim sedang memastikan peristiwanya dengan kejaksaan,” kata Mukti
Sementara itu, Kejagung menggelar konferensi pers pada malam ini pukul 19.00 WIB. Kejagung bakal menjelaskan terkait penangkapan tiga hakim tersebut.