Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Kasus Korupsi Jalur KA Basitang-Langsa

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan enam orang tersangka dalam kasus korupsi proyek pembuatan jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah Kejagung memeriksa 12 orang saksi.
"Hari ini tim penyidik telah memanggil 12 orang saksi yang 6 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai alat bukti yang ada," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (19/1/2023).
1. Eks Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan jadi tersangka
Kuntadi menjelaskan, dua dari enam tersangka merupakan mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan yang bertanggung jawab dalam proyek itu.
Tersangka NSS selaku Kepala Balai tahun 2016-2017 dan tersangka AGP selaku Kepala Balai tahun 2017-2018.
Selanjutnya, tersangka AAS dan HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tersangka RMY selaku Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi tahun 2017. Terakhir merupakan AG selaku Direktur PT DYG yang juga konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan.
2. Proyek tersebut juga tak memenuhi studi kelayakan
Dalam kasus tersebut, Kuntadi menyebut Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) secara sengaja memecah paket proyek pekerjaan tersebut.
"Dengan maksud agar pelaksanaan lelang dapat dikendalikan sehingga pemenang lelang paket pekerjaan dapat diatur," beber dia.
Selain itu, ia mengatakan dalam proses pengerjaannya proyek tersebut juga tidak memenuhi studi kelayakan atau Feasibility Study (FS). Pengerjaan proyek juga dilakukan tanpa adanya penetapan trase jalur Kereta Api oleh Menteri Perhubungan
3. Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan justru sengaja memindahkan jaluR
Kuntadi menyebut Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan justru secara sengaja memindahkan jalur yang semestinya dibuat sesuai arahan dari Kemenhub ke jalur Kereta Api yang sudah ada.
"Sehingga jalan yang telah dibangun pada saat ini mengalami kerusakan parah di beberapa titik dan tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya," tuturnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


















