Kemenham Cantumkan Permintaan Maaf Negara Bagi Korban Pelanggaran HAM Berat

- Kementerian HAM membuka opsi permintaan maaf resmi dari negara sebagai bagian pemulihan psikologis bagi korban pelanggaran HAM berat dalam peta jalan penyelesaian kasus masa lalu.
- Pemerintah tengah menyusun sinkronisasi Satu Data Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat agar penyaluran bantuan dan keadilan bagi korban lebih terarah dan terintegrasi secara nasional.
- Hingga kini baru sekitar 600 korban atau 8,57 persen dari total 7.000 yang menerima pemulihan, menunjukkan masih besarnya tantangan penyelesaian pelanggaran HAM berat di Indonesia.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membuka opsi permintaan maaf dari negara sebagai upaya pemulihan terhadap korban pelanggaran HAM berat sebagai bagian upaya pemulihan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Kementerian HAM, Munafrizal Manan menyampaikan, opsi ini dimasukkan dalam peta jalan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu yang disusun pemerintah.
"Ini nanti bisa menjadi semacam pemulihan psikologis bagi para korban dan keluarga korban karena adanya penyampaian permintaan maaf resmi dari negara," kata Manan dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
1. Kemenham ingin bentuk Trust Fund for Victims

Selain itu, Kementerian HAM juga menggagas mengenai perlu adanya anggaran khusus pemulihan korban pelanggaran ham berat. Ia mengatakan, Kemenham menginginkan adanya Trust Fund for Victims sebagaimana yang telah diterapkan Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag Belanda dan International Criminal Court.
Menurut dia, anggaran khusus ini menjadi bukti keseriusan negara dalam upaya pemulihan terhadap korban pelanggaran ham berat.
"Mudah-mudahan apa yang kami usulkan sebagai upaya untuk memberikan pemulihan bagi korban ini di dalam peta jalan tersebut bisa terwujud pada masa yang datang," kata dia.
2. Pemerintah susun sinkronisasi data korban

Adapun, pemerintah saat ini tengah menyusun sinkronisasi satu data pemulihan korban pelanggaran HAM berat. Pemerintah menilai, keberadaan data yang valid menjadi fondasi utama dalam memberikan keadilan bagi para korban.
Deputi Bidang Koordinasi HAM Kemenko Kumham Imipas, Ibnu Chuldun mengatakan, data korban masih tersebar dan belum terintegrasi secara nasional, yang seringkali menjadi kendala dalam penyaluran bantuan.
"Kita ingin memastikan tersusunnya Satu Data Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Yang Berat yang kemudian data tersebut akan diserahkan kepada Kementerian HAM untuk dilakukan pemulihan terhadap Korban Pelanggaran HAM yang Berat," kata dia dalam keterangan resmi dikutip Kamis (2/4/2026).
3. 600 korban pelanggaran HAM berat

Kementerian HAM sempat mencatat korban yang telah memperoleh pemulihan dari negara berasal dari 12 kasus pelanggaran HAM berat yang telah diakui pemerintah. Namun, jumlah tersebut dinilai masih sangat terbatas, yakni hanya 600 korban atau sekitar 8,57 persen.
"Tapi, itu masih kurang 10 persen dari 7.000 korban yang sudah diidentifikasi," ujar Manan, Senin (15/12/2025).
Hingga kini penyelesaian pelanggaran HAM berat masih menjadi pekerjaan besar yang belum tuntas, dan merupakan bagian dari warisan sejarah bangsa. Upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat seperti berada dalam labirin, karena berbagai mekanisme telah ditempuh tetapi belum menghasilkan jalan keluar.


















