Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kena Doxing Usai Kritik Jokowi Masuk OCCRP, ICW Lapor Polisi

ICW dan TAUD membuat laporan doxing ke Bareskrim Polri (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Peneliti ICW, Diky Anandya, melaporkan doxing setelah kritik terhadap Presiden Jokowi.
  • ICW menilai doxing sebagai upaya mengaburkan pesan dan melanggar privasi data pribadi.

Jakarta, IDN Times - Indonesia Corruption Watch (ICW) membuat laporan polisi setelah  salah satu penelitinya bernama Diky Anandya menjadi korban doxing.

Korban terkena doxing usai menyampaikan kritik atas munculnya nama Presiden RI ke-7 Joko “Jokowi” Widodo dalam daftar pemimpin korup di dunia versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).

Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/17/I/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 13 Januari 2025.

"Hari ini ICW dan TAUD telah melayangkan laporan atas kasus doxing yang dialami peneliti ICW, laporan kami sudah diterima oleh SPKT Bareskrim Polri dan selanjutnya akan dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik," kata Peneliti ICW, Tibiko Zabar di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (13/1/2025).

1. Doxing dinilai sebagai upaya mengaburkan pesan

Ilustrasi peretasan. (IDN Times/Arief Rahmat)

Tak hanya melanggar privasi data pribadi, ICW menilai upaya doxing tersebut juga bagian dari upaya mengaburkan pesan atau kritik yang disampaikan.

"Sebab apa? Kami melihat ini ada tren kerap kali berulang, ketika masyarakat sipil melayangkan kritik kemudian bersambut ada upaya doxing dan serangan digital lain," ucapnya.

Dalam laporannya, Tibiko menyebut pihaknya menyertakan Pasal 67 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

2. Peneliti ICW dapat ancaman

ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara itu, Kepala Divisi Hukum KontraS, Andri Yunus, mengatakan, selain data-data pribadi disebarluaskan, peneliti ICW itu juga mendapat ancaman-ancaman lain.

"Ancaman terhadap nyawa, ya, itu kami setelah kami juga diancam untuk dihilangkan nyawanya. Kemudian juga ada kata-kata intimidatif menggunakan kata-kata kasar yang dilakukan melalui nomer tidak dikenal," ucap dia.

3. ICW minta penyidik mengusut tuntas

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Untuk itu, mereka meminta agar penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bisa mengusut secara tuntas terkait apa yang dilaporkan hari ini.

"Kami memandang bahwa untuk kemudian menindaklanjuti siapa pemilik akunnya yang mengunggah konten data-data pribadi miliki klien kami, itu kami rasa ranahnya penyidik," ucap dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us