Ketika WN Jepang Uji Materi ke MK Ungkap Harta Ratusan Miliar Belum Lapor Pajak

Hisako Dewanto dan tiga pemohon lain menguji Pasal 140 KUHPerdata ke MK karena dinilai menimbulkan ketidakpastian hak waris pasangan yang hidup paling lama.
Kuasa hukum Hisako menyebut ada harta mendiang suaminya senilai Rp231 miliar yang belum dilaporkan, termasuk sekitar Rp60 miliar di luar negeri.
Para pemohon meminta MK memperjelas bahwa perjanjian kawin tidak menghapus kedudukan pasangan yang hidup paling lama sebagai ahli waris.
Jakarta, IDN Times - Perempuan asal Jepang yang sudah menjadi warga negara Indonesia, Hisako Dewanto, bersama tiga pemohon lainnya mengajukan uji materiil Pasal 140 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon mempersoalkan ketentuan mengenai perjanjian perkawinan yang dinilai dapat menimbulkan ketidakpastian terhadap hak waris suami atau istri yang hidup paling lama.
Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor 334/PUU-XXIV/2026. Selain Hisako, permohonan diajukan mahasiswa Indonesia Jessica Tritanya serta pasangan suami istri warga negara Indonesia, Hartono Effendi dan Chientasari Ichsan.
Dalam sidang perbaikan permohonan, kuasa hukum Hisako, Fatiatulo Lazira, mengungkap persoalan harta warisan yang menjadi bagian dari perkara tersebut. Ia menyebut terdapat harta atas nama mendiang suami Hisako, Rachmat Hartojo, yang belum dilaporkan dengan nilai mencapai Rp231 miliar.
1. Ada harta Rp231 miliar yang disebut belum dilaporkan

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) - Momen jajaran Hakim Konstitusi di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) Fati mengatakan ketidakjelasan norma Pasal 140 KUHPerdata membuat Hisako kehilangan hak waris sebagai pasangan yang hidup paling lama. Kondisi itu, menurutnya, juga membuat Hisako kehilangan hak untuk mengakses dan menelusuri harta peninggalan suaminya yang baru diketahui setelah Rachmat meninggal dunia.
"Berdasarkan surat-surat dari kantor perpajakan, terdapat harta atas nama almarhum suami Hisako Dewanto yang belum dilaporkan dengan total mencapai Rp231 miliar, termasuk harta senilai Rp60-an miliar di luar negeri," jelas Fati dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Fati juga menuturkan terdapat sejumlah rekening bank atas nama pribadi Rachmat, yang digunakan pihak lain. Rekening tersebut disebut terindikasi digunakan untuk memanipulasi transaksi keuangan.
Selain itu, Fati menyampaikan informasi bahwa Rachmat pernah membeli emas secara bertahap 43 kilogram dengan metode pembayaran tunai.
"Emas sebagaimana tersebut, menurut informasi dari almarhum Rachmat Hartojo ketika masih hidup diserahkan kepada ibunya, dan uang pembelian emas itu terindikasi kuat ditarik tunai dari perusahaan-perusahaan yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh salah satunya adalah almarhum Rachmat Hartojo," ujarnya.
2. Sengketa waris bermula setelah suami Hisako meninggal

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) Rachmat meninggal dunia pada Oktober 2022. Tak lama setelah itu, ibu dan ayah mertua Hisako menggugat dirinya dan anak-anaknya di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sengketa kemudian berkembang setelah anak pertama Hisako turut menggugat ibunya. Padahal, setelah Rachmat meninggal, anak pertama sempat memberikan kuasa kepada Hisako untuk mengurus harta peninggalan ayahnya pada November 2022.
Anak kedua juga memberikan kuasa kepada Hisako untuk mengurus surat keterangan waris. Sementara, anak ketiga ketika itu masih di bawah umur, sehingga secara hukum diwakili Hisako sebagai wali.
Namun, anak pertama kemudian mencabut kuasa tersebut pada Desember 2022. Sejak saat itu, sengketa mengenai harta warisan muncul antara Hisako dan anak-anaknya maupun dengan keluarga mendiang suaminya.
Gugatan anak pertama Hisako kemudian dikabulkan sebagian. Putusan tersebut pada pokoknya menetapkan seluruh harta peninggalan Rachmat dibagi masing-masing satu per tiga dan tidak memberikan bagian warisan kepada Hisako. Putusan itu kemudian diperkuat pada tingkat kasasi.
Fati mengatakan Hisako juga kehilangan hak mewarisi saham Rachmat di sejumlah perusahaan.
"Hisako juga kehilangan hak mewarisi saham-saham almarhum Rachmat Hartojo di beberapa perseroan, di antaranya: PT Megamarine Pride, PT Baramuda Bahari, PT Mega Marine Prime," katanya.
3. Pemohon minta hak waris pasangan hidup terlama diperjelas

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) Para pemohon menilai Pasal 140 KUHPerdata masih menimbulkan ketidakpastian hukum terkait hak waris pasangan yang hidup paling lama. Mereka menilai perjanjian kawin yang dibuat untuk memisahkan harta tidak semestinya menghilangkan hak waris suami atau istri, ketika salah satu pasangan meninggal dunia.
Hal tersebut juga menjadi alasan pasangan Hartono Effendi dan Chientasari Ichsan ikut mengajukan permohonan. Keduanya telah membuat perjanjian perkawinan berupa kesepakatan pisah harta untuk menghindari percampuran harta, melindungi harta pribadi dari risiko utang bisnis, serta mengatur pembagian harta jika perkawinan berakhir.
Kuasa hukum para pemohon, Victor Santoso Tandiasa, mengatakan perjanjian tersebut tidak dimaksudkan untuk menghapus hak waris pasangan yang hidup paling lama.
"Hartono Effendi dan Chientasari Ichsan, Pemohon III dan Pemohon IV ini suami istri yang juga membuat perjanjian kawin pisah harta Yang Mulia jadi berpotensi mengalami hal yang sama dengan Pemohon I," ujar Victor.
Para pemohon merujuk Pasal 832 ayat (1) KUHPerdata yang mengatur bahwa suami atau istri yang hidup terlama merupakan ahli waris golongan I.
Mereka juga menilai ketentuan Pasal 140 KUHPerdata bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan frasa "tidak pula hak-hak yang oleh undang-undang diberikan kepada yang masih hidup paling lama" dalam Pasal 140 KUHPerdata bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945.
Mereka meminta ketentuan tersebut dimaknai mencakup hak suami atau istri yang hidup paling lama untuk mewaris sebagai ahli waris menurut undang-undang. Dengan demikian, perjanjian kawin, termasuk perjanjian pemisahan harta secara total, tidak dapat menghapus atau mengurangi kedudukan dan bagian pasangan yang hidup paling lama sebagai ahli waris.
Permohonan tersebut diperiksa Majelis Panel Hakim Konstitusi yang dipimpin Enny Nurbaningsih dengan anggota Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Enny mengatakan Majelis Hakim akan membahas permohonan itu melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan kelanjutannya.

![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)




















