Komnas Perempuan Hormati Keputusan Melki jika Ingin Diperiksa Ulang

Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan buka suara soal kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) nonaktif Universitas Indonesia (UI) 2023, Melki Sedek Huang.
Melki diketahui sudah mendapat skors dari pihak kampus. Surat keputusan Rektor Universitas Indonesia terkait skors pada Melki viral di media sosial. Namun, Melki menyampaikan keberatan atas Keputusan Rektor UI tersebut dengan meminta pemeriksaan ulang.
“Komnas Perempuan juga menghormati pilihan Sdr M untuk melakukan perlawanan dengan meminta dilakukannya pemeriksaan ulang atas tuduhan kekerasan seksual yang menimpanya,” kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi saat dikonfirmasi IDN Times, dikutip Jumat (2/2/2024).
1. Kasus sudah ditangani pihak UI

Ami sapaan karibnya juga mengatakan hingga saat ini tak menerima kasus dugaan pelecehan seksual dengan tertuduh Melki. Komnas Perempuan mengungkapkan, kasus ini sudah ditangani oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI.
“Kami tidak menerima pengaduan ini dan kasus ini sudah ditangani oleh satgas UI sesuai ketentuan permendikbud,” kata dia.
2. Apresiasi penanganan Satgas PPKS UI

Menanggapi kasus ini, Komnas Perempuan memberikan apresiasi pada penanganan kasus antara korban dan tertuduh. Kasus yang ditangani Satgas PPKS UI yang sesuai dengan Permendikbud Ristek Nomor 46 Tahun 2023. Serta keputusan rektor UI terkait sanksi yang diberikan.
Hal ini, kata Ami sebagai upaya mendorong UI menjadi ruang aman dari semua bentuk kekerasan.
3. Melki mengaku merasa kurang dilibatkan dalam proses investigasi

Melki sendiri mengungkapkan, dia kurang dilibatkan dalam proses investigasi yang dilakukan Satgas PPKS UI.
Selama lebih dari sebulan, Melki mengaku hanya dipanggil sekali untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan kekerasan seksual itu. Dia merasa tidak memiliki kesempatan untuk memberikan keterangan lebih lanjut, atau mengetahui perkembangan investigasi yang berjalan.
“Sepanjang proses investigasi di Satgas PPKS UI yang sudah berlangsung selama kurang lebih sebulan, saya hanya dipanggil oleh Satgas PPKS UI sebanyak satu (1) kali untuk dimintakan keterangan atas kasus yang ditujukan pada saya,” kata dia Melki dalam surat keberatannya, dikutip Kamis (1/2/2024).