KPAI: Cek Perilaku 4 Anak yang Bunuh dan Diperkosa Siswi SMP

- KPAI prihatin dengan kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Palembang oleh anak di bawah umur.
- Perilaku pelanggaran hukum anak perlu ditelusuri dari aspek lingkungan keluarga, sosial, dan pendidikan.
- SIMFONI PPA mencatat 10.597 kekerasan pada anak tahun 2024, dengan karakteristik pelaku mayoritas dekat dengan korban.
Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengaku prihatin dengan kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Palembang. Belum lagi para tersangka adalah anak di bawah umur, yakni IS (16), MZ (13), MS (12), dan AS (12). Korban AA (13) dibuang ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) Talang Kerikil, Palembang, Minggu (1/9/2024).
Komisioner KPAI, Dian Sasmita menjelaskan kasus ini perlu penanganan yang khusus sesuai prosedur di UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Berbagai aspek yang bisa membuat anak melakukan tindak pidana, kata dia, harus ditelusuri.
"Perilaku pelanggaran hukum oleh anak perlu dilihat dari banyak aspek, terutama yang berpengaruh besar terhadap kehidupan anak. Seperti lingkungan keluarga, sosial, serta pendidikan," kata dia, Jumat (9/6/2024).
1. Pentingnya penelitian dan laporan soal situasi anak

Oleh karenanya dalam penanganan anak tersebut dibutuhkan peran aktif dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Badan Pemasyarakatan (Bapas) untuk susun penelitian kemasyarakatan. Serta pekerja sosial untuk buat laporan sosial. Sehingga aparat penegak hukum mendapat gambaran lebih utuh terkait situasi anak.
"KPAI juga berharap masyarakat dan media dapat lebih bijaksana dengan tidak menyebarluaskan identitas anak, baik korban, saksi, dan anak berkonflik hukum," kata Dian.
2. Kekerasan anak pada 2024 total ada 10.597 kasus

Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) mencatat kekerasan pada anak tahun 2024 total ada 10.597 dengan 3.378 korban laki-laki dan 8.332 korban perempuan.
Karakteristik pelaku kekerasan seksual secara mayoritas adalah dekat dengan korban. Data berikut linier dengan pengaduan yang masuk di KPAI.
3. Para tersangka anak mengira korban hanya pingsan

Pihaknya mengapresiasi upaya cepat Polres Palembang mengungkap kasus ini dan pelibatan PK Bapas sejak awal anak diperiksa.
"KPAI berharap pemerintah daerah untuk dapat meningkatkan rangkaian upaya pencegahan dan pengurangan risiko kekerasaan pada anak. Sehingga anak-anak dapat lebih terlindungi dari segala bentuk kekerasaan," kata Dian.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono menjelaskan korban dilecehkan kemudian dibuang ke TPU.
"Korban lemas tak bernapas usai dibekap oleh para tersangka. Setelah itu, mereka melakukan perbuatan tak senonoh secara bergiliran," ungkapnya Kamis (5/9/2024).
Usai memperkosa korban, para tersangka sempat mengira korban hanya pingsan. Namun, mereka kemudian membopong mayat korban sejauh 30 menit berjalan kaki ke lokasi pembuangan. Di sana, mereka kembali memperkosa mayat sebelum meninggalkannya.
"Para tersangka mengira korban hanya pingsan, sehingga mereka meninggalkannya begitu saja," kata Harryo.