Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

KPK Sita BMW Listrik di Rumah Komisaris PT RNB, Terkait TPPU Pekalongan

3 min read
KPK Sita BMW Listrik di Rumah Komisaris PT RNB, Terkait TPPU Pekalongan
KPK sita MBW Listrik dalam penggeledahan kasus korupsi di lingkungan Pemkab Pekalongan. (Dok. KPK)
  • KPK menggeledah kediaman ASH di Semarang dalam pengembangan penyidikan dugaan TPPU di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

  • Penyidik menyita satu BMW listrik sebagai bagian dari penelusuran bukti dugaan pencucian uang.

  • Transaksi PT RNB sebesar Rp46 miliar dan aliran dana kepada sejumlah pihak turut diungkap KPK.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman ASH, Komisari PT Raja Nusantara Berjaya (2023-2024) di Semarang. Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses pengembangan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

"Dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan TPPU di lingkungan Pemkab Pekalongan, hari ini Jumat (23/10), penyidik melakukan penggeledahan di rumah Sdr. ASH selaku - Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya (2023-2024), yang berlokasi di daerah Semarang," kata Juru Bicara KPK Budi Prasteyo kepada wartawan, Jumat (23/10/2026).

  1. 1. KPK sita mobil BMW listrik

    KPK sita MBW Listrik dalam penggeledahan kasus korupsi di lingkungan Pemkab Pekalongan. (Dok. KPK)
    KPK sita MBW Listrik dalam penggeledahan kasus korupsi di lingkungan Pemkab Pekalongan. (Dok. KPK)

    Budi mengatakan, dalam penggeledahan tersebut penyidik menyita satu unit mobil listrik merek BMW. Penyitaan kendaraan mewah itu merupakan bagian dari penelusuran bukti dalam kasus dudagan pencucian uang korupsi di Pemkab Pekalongan.

    Dalam kasus dugaan pencucian uang korupsi itu, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memenangkan pengadaan tender dari PTN RNB. Perangkat daerah di Pemkab Pekalongan diminta memenangkan PT RNB meski ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran harga lebih rendah.


  2. 2. Korupsi di Pemkab Pekalongan karena konflik kepentingan

    IMG_20260723_134554.jpg
    Terdakwa kasus suap dan korupsi pengadaan barang dan jasa Pemkab Pekalongan, Bupati Pekalongan non aktif Fadia Arafiq berjalan kaki melewati selasar Pengadilan Tipikor Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

    Kasus korupsi di Pemkab Pekalongan sarat dengan konflik kepentingan. Suami Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sekaligus Anggota DPR Fraksi Golkar, Muktaruddin Ashraff Abu serta anaknya, yakni Muhammad Sabiq Ashraff yang juga anggota DPRD Pekalongan mendirikan perusahaan, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Perangkat daerah di Pekalongan diharuskan memenangkan PT RNB meski ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran harga lebih rendah.

    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, sepanjang 2023-2026, transaksi yang masuk ke PT RNB sebesar Rp46 miliar. Jumlah tersebut berasal dari kontrak PT RNB dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan.

    “Awalnya itu sekitar Rp46 miliar (transaksi ke perusahaan suami dan anak Farida Arafiq) atau setelah dipotong untuk bayar pegawai Rp22 miliar, ada (sisa) Rp24 miliar, Itu kalau dibuatkan rumah layak huni untuk masyarakat di Pekalongan dengan indeks per rumah Rp50 juta, itu bisa sekitar 400 ratusan rumah,” ujar Asep dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).

    “Kalau dibikin jalan, jalan kabupaten yang biaya per kilometernya Rp250 juta, itu sekitar 50 sampai 60 kilometer, yang Rp24 miliar itu bayangkan digunakan untuk kepentingan masyarakat,” lanjutnya.

  3. 3. Daftar aliran uang dari PT RNB ke Bupati Pekalongan

    Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. (ANTARA Foto/Muhammad Adimaja)
    Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. (ANTARA Foto/Muhammad Adimaja)

    Adapun, sebesar Rp24 miliar sisa yang didapatkan PT RNB dari kontrak tersebut dibagi-bagi ke keluarga Fadia Arafiq. Suami dan anaknya pun turut kecipratan uang. Berikut daftar aliran uang dari PT RNB:

    • Bupati Pekalongan Fadia Arafiq: Rp5,5 miliar
    • Anggota DPR Muktharuddin Ashraff Abu (Suami bupati): Rp1,1 miliar
    • Direktur PT RNB Rul Bayatun (orang kepercayaan bupati): Rp2,3 miliar
    • Penarikan tunai Rp3 miliar.

    Fadia Arafiq dikenakan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Share Article
Editorial Team

Kisah Koperasi Perempuan di Tepi Rel

Related Articles

See More