KPU DKI Lantik 103.845 Anggota KPPS, Intip Besaran Gajinya!

- KPU DKI Jakarta melantik 103.845 anggota KPPS di 14.835 TPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024.
- Anggota KPPS akan mengikuti bimtek terkait tugas mereka, termasuk tata cara pemungutan suara dan penggunaan aplikasi SIREKAP.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) melantik sebanyak 103.845 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) secara serentak yang tersebar di 14.835 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar se-DKI Jakarta, Kamis (7/11/2024).
"Saya mengucapkan selamat atas pelantikan, semoga KPPS yang baru saja dilantik dapat bekerja secara profesional, mempunyai integritas, jujur, adil dan dapat menjaga netralitas dalam menjalankan tugas untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024," ujar Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi DKI Jakarta , Muhammad Tarmizi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/11/2024).
1. Para anggota KPPS akan ikuti bimtek

Sebanyak 105 Anggota KPPS dari Kelurahan Cikini turut hadir untuk mengikuti pelantikan dan pengambilan sumbah janji oleh Maysarah selaku Ketua PPS dari Kecamatan Menteng Kota Jakarta Pusat.
Setelah dilantik, para anggota KPPS akan mengikuti bimbingan teknis (bimtek) terkait tugas mereka sebagai penyelenggara pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Dalam bimtek ini, perwakilan dari setiap TPS akan dibekali materi terkait tata kerja, tata cara pemungutan dan penghitungan suara, pengelolaan logistik, serta penggunaan aplikasi SIREKAP.
2. Besaran honor KPPS

Dilansir Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022, anggota KPPS Pilkada 2024 akan mendapat upah selama sebulan, berikut rinciannya:
Honor ketua KPPS Pilkada 2024: Rp900 ribu per orang per bulan
Honor anggota KPPS Pilkada 2024: Rp850 ribu per orang per bulan
Honor petugas pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650 ribu per orang per bulan
3. Masa kerja anggota KPPS

Sementara terkait masa kerja, sesuai Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang jadwal pembentukan KPPS, mereka akan bekerja TPS ini kurang lebih selama 1 bulan.
Masa kerja dihitung mulai sejak 7 November 2024 seusai resmi dilantik sampai 8 Desember 2024.