Mahkamah Rakyat Luar Biasa, Ini Tuntutan 9 Dosa Jokowi

Jakarta, IDN Times - Sejumlah lapisan masyarakat menggelar sidang Mahkamah Rakyat Luar Biasa, untuk mengadili gugatan terhadap pemerintahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
Sidang yang digelar di Universitas Indonesia (UI) Depok, Jawa Barat, Selasa (25/6/2024) tersebut mengadili sejumlah gugatan yang tertuang dalam sembilan dosa (Nawadosa) rezim Jokowi selama sepuluh tahun.
Hakim Mahkamah Rakyat Luar Biasa, Nining Elitos, membacakan berbagai tuntutan dari masyarakat sebagai penggugat yang dimuat dalam petitum.
Dalam petitum yang dibacakan, pemerintahan Jokowi dianggap melakukan pelanggaran atas hak hidup dan kejahatan kemanusiaan, karena membuat kebijakan yang mengusir secara paksa masyakarat kecil, khusunya kelompok petani.
"Petitum menyatakan tergugat telah melakukan pelanggaran hak hidup dan indikasi kota adanya kejahatan kemanusiaan dengan cara memanipulasi kebijakan untuk mengusir secara paksa masyarakat atau petani. Tergugat terbukti melembagakan dan menormalisasi menormalisasi kekerasan kekerasan berbasis rasisme persekusi kriminalisasi dan diskriminasi yang menyebabkan penyempitan ruang sipil," ucap Nining dalam sidang yang digelar di Wisma Makara itu.
Pemerintahan Jokowi juga dinilai terbukti melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan merusak demokrasi, dengan cara memberikan ruang bagi pelanggar HAM berat dan melanggengkan impunitas. Selain itu, rezim Jokowi terbukti gagal melaksanakan tugas konstitusi, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa, dengan tidak melaksanakan tugas pemenuhan hak atas pendidikan warga negara, terlibat secara aktif melakukan komeralisasi pendidikan dan pendudukan atas kebebasan akademik.
Dalam petitum juga disebutkan rezim Jokowi melanggar semangat reformasi dengan menghidupkan kembali korupsi, kolusi, dan nepotisme yang bahkan jauh lebih vulgar dari masa Orde Baru.
"Menyatakan tergugat telah terbukti secara sistematis melakukan kegiatan eksploitasi sumber daya alam demi kepentingan segelintir orang dengan mengorbankan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan baik," tutur Nining.
Selain itu, dalam petitum juga menyoroti kegagalan rezim Jokowi dalam menyejahterakan buruh, karena membuat kebijakan yang memuluskan aturan upah murah.
"Menyatakan tergugat telah melakukan kejahatan demokrasi dan konstitusi melalui pembajakan regulasi yang mengabaikan prinsip kedaulatan rakyat dan negara hukum yang ditujukan untuk kepentingan kelompok dan kekuasaan," jelas Nining yang merupakan mantan Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI).
Lebih lanjut, rezim Jokowi juga dinyatakan melakukan kejahatan demokrasi, karena menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI pada masa Orde Baru.
"Menyatakan tergugat telah melakukan kejahatan demokrasi dengan cara menghidupkan kembali dwifungsi ABRI, melanggengkan impunitas, operasi militer ilegal," kata Nining.