Mendes: 80 Ribu Koperasi Merah Putih Ditargetkan Terbentuk Akhir Juni

- Pemuda desa dapat menjadi pemasok bahan pangan untuk Program Makan Bergizi Gratis
- Zulhas ajak kepala daerah dukung program Koperasi Merah Putih dengan mempermudah perizinan usaha
Jakarta, IDN Times - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, mengatakan, sebanyak 80 ribu Koperasi Merah Putih ditargetkan telah terbentuk pada akhir Juni 2025. Koperasi Merah Putih akan diresmikan Presiden RI Prabowo Subianto pada Hari Koperasi Nasional, Juli 2025.
Untuk itu, Yandri Susanto mengajak pemuda di desa untuk menyukseskan program Koperasi Merah Putih dengan berpartisipasi aktif.
"Pemuda desa bisa berpartisipasi di Kopdes Merah Putih dengan menjalankan usaha sesuai dengan potensi desa yang dimiliki apalagi dapat pinjaman tanpa agunan," kata Yandri dalam keterangannya, dikutip Selasa (17/6/2025).
1. Pemuda desa dapat menjadi pemasok bahan pangan

Selain itu, ujar dia, para pemuda dan pemudi dapat berperan membangun dengan menjadikan desanya sebagai pemasok bahan pangan untuk Program Makan Bergizi Gratis.
"Contohnya tadi, Koperasi Desa Merah Putih, Makan Bergizi Gratis, yang itu menjadi ladang bisnis, terutama bagi pemuda. Kita butuh telur yang banyak, butuh ikan yang banyak, butuh cabai yang banyak, butuh sayuran yang banyak, butuh buah yang banyak, itu semua ada di desa-desa di seluruh Indonesia," ujar dia.
2. Zulhas ajak kepala daerah dukung program Koperasi Merah Putih

Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Koperasi Merah Putih, Zulkifli Hasan, meminta kepala daerah, khususnya yang ada di Sumatra Selatan mendukung program Koperasi Merah Putih. Zulhas mengatakan, program ekonomi kerakyatan yang digagas pemerintah harus dibantu pemda dan tak boleh dipersulit.
"Saya tekankan, koperasi ini butuh keberpihakan gubernur, bupati, dan wali kota. Koperasi bukan pengemis, mereka hebat. Pemda cukup mempermudah urusannya saja," kata dia.
Zulhas juga meminta agar perizininan usaha Koperasi Merah Putih tak dipersulit. Menurut dia, sekali pemerintah memberikan izin pendirian koperasi maka pengelola tak memerlukan izin yang lain untuk menjalankan usahanya meskipun ada berbagai jenis usaha yang dijalani.
"Tidak usah ada izin baru lagi, cukup satu izin koperasi saja. Jangan sampai mau jadi agen pupuk, agen LPG harus buat izin lagi. Begitu Koperasi Merah Putih sudah lengkap izinnya dari Kemenkum, langsung disuplai saja," kata Menteri Koordinator Pangan tersebut.
3. Koperasi Merah Putih bisa pinjam ke Himbara Rp3 Miliar

Menurut Zulhas, Koperasi Merah Putih dapat mengajukan pinjaman hingga sebesar Rp3 miliar. Dana tersebut bukan berasal dari APBD atau pun APBN, melainkan dana Bank Himbara yang harus dikembalikan dengan tenor 6 bulan.
"Misal unit usaha gerai sembako, modal beli minyak goreng Rp50 juta, melengkapinya lagi dengan LPG beli Rp50 juta. Jadi menyesuaikan saja kebutuhan untuk di wilayahnya," jelas dia.
Dia menargetkan, Koperasi Merah Putih dapat berkembang dalam 3 tahun ke depan menjadi lebih baik. Dirinya berharap kemajuan koperasi ini akan berkembang ke seluruh wilayah di Indonesia.
"Bisa pengembangan ke jamur, ternak lele, penggemukan ayam atau menjadikan ayam petelur, jagung, sayuran dan potensi-potensi lain di daerah," ucap dia.