Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mengenal Bintang Jalasena yang Dianugerahkan pada Kru KRI Nanggala-402

Kapal Selam KRI Nanggala-402. (ANTARA FOTO/Syaiful Arif)
Kapal Selam KRI Nanggala-402. (ANTARA FOTO/Syaiful Arif)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengatakan, negara akan menganugerahkan penghargaan kenaikan pangkat dan Bintang Jasa Jalasena kepada 53 prajurit yang telah gugur dalam insiden tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala-402 di perairan Bali.

"Negara akan memberikan penghargaan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi serta Bintang Jasa Jalasena atas dedikasi, pengabdian, serta pengorbanan prajurit-prajurit terbaik tersebut," kata Jokowi dalam keterangan pers yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (26/4/2021).

Penghargaan Bintang Jasa Jalasena adalah penghormatan dari negara kepada prajurit TNI AL. Lantas untuk prajurit seperti apa yang laik mendapat penghargaan ini?

1. Tanda kehormatan kepada prajurit TNI AL

Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin (ANTARA FOTO/Biro Pers/Lukas)
Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin (ANTARA FOTO/Biro Pers/Lukas)

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1968, tentang Tanda Kehormatan Bintang Jalasena seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Bintang Jalasena merupakan tanda kehormatan yang dianugerahi kepada anggota TNI Angkatan Laut.

Utamanya kepada prajurit TNI AL di bidang tugas kemiliteran menunjukkan kemampuan, kebijaksanaan, dan jasa-jasa luar biasa melebihi panggilan kewajiban tanpa merugikan tugas pokok yang disumbangkan, khusus untuk kemajuan dan pembangunan Angkatan Laut dan tetap setia tidak pernah mengkhianati Republik Indonesia.

Bintang Jalasena terdiri atas Bintang Jalasena Kelas Satu, Bintang Jalasena Kelas Dua, dan Bintang Jalasena Kelas Tiga. Sedangkan, penganugerahan Bintang Jalasena ditentukan oleh nilai jasa yang ditunjukan atau dicapai.

2. Apa aja yang didapatkan dari Bintang Jalasena?

Ilustrasi (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Ilustrasi (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Prajurit TNI AL yang laik memperoleh anugerah Bintang Jalasena mendapat hak atau perlakuan seperti hadiah, yang diatur dengan Keputusan Panglima Angkatan Laut.

Kemudian menerima penghormatan terlebih dahulu oleh sesama pangkatnya yang tidak memperoleh anugerah Bintang Jalasena, dan dalam hal meninggal dunia, dimakamkan di makam pahlawan dengan upacara militer. 

Tiap-tiap penganugerahan Bintang Jalasena disertai dengan penyerahan sebuah piagam yang memuat uraian singkat tentang alasan pemberian anugerah tersebut, berikut sebilah Pedang Kehormatan Angkatan Laut. 

3. Diberikan langsung oleh Presiden

Ilustrasi (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Ilustrasi (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Penganugerahan Bintang Jalasena merupakan Keputusan Presiden atas usul Panglima Angkatan Laut, melalui Menteri Pertahanan/Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata, setelah mendengar Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia.

Kemudian, pelaksanaan penganugerahan Bintang Jalasena dilakukan oleh Presiden atau atas nama Presiden oleh Menteri Pertahanan/Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata atau oleh Panglima Angkatan Laut dengan upacara militer.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us