Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pakar Hukum: Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Langgar Konstitusi

IDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Jakarta, IDN Times -- Ahli hukum tata negara Bivitri Susanti menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang mengabulkan untuk seluruhnya gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), keliru dan melanggar konstitusi. 

Bivitri mengatakan, putusan tersebut menyalahi konstitusi karena meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024. Padahal, pemilu hanya bisa ditunda jika terjadi bencana atau sebab-sebab darurat. Penundaan pemilu juga bukan wewenang pengadilan negeri. 

"Menurut saya putusan itu salah karena dia melanggar hukum, bahkan melanggar konstitusi," kata Bivitri dalam keterangan video, Jumat (3/3/2023).

1. Putusan PN Jakpus langgar UUD 1945

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Bivitri menjelaskan, pemilu di Indonesia merupakan kontestasi politik lima tahunan yang diatur dalam Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945. Dalam Undang-Undang Pemilu, aturan untuk penundaan pemilu secara nasional hanya bisa dilakukan karena sebab darurat seperti bencana alam.

"Nah bentuk dan alasan pemilu susulan itu dibatasi karena bencana dan sebab lainnya atas dasar kedaruratan. Tidak melalui putusan pengadilan, tapi melalui keputusan KPU," ujar Bivitri.

2. Gugatan Prima di PN Jakpus bukan ranah perdata

Jajaran Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) di Kantor DPP Prima, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Bivitri juga menjelaskan bahwa gugatan Prima sebagai partai politik di PN Jakpus sejatinya adalah urusan privat, yang tak bisa diselesaikan dengan proses hukum perdata. 

Masalah administrasi yang dialami Prima saat dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS) sebagai partai politik di KPU, kata Bivitri, semestinya selesai di ranah Bawaslu dan PTUN, bukan pengadilan negeri.

"Sementara yang kita bicarakan adalah perdata. Argumennya adalah perbuatan melawan hukum oleh KPU. KPU jadi tergugat. Juga yang aneh kalau perbuatan melawan hukum oleh penguasa itu kan di PTUN, tapi kok diterima di pengadilan negeri," kata Bivitri.

3. Ganti rugi imaterial dari Prima tak bisa dipenuhi

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain itu, Bivitri juga menjelaskan ihwal gugatan Prima yang juga dikabulkan oleh PN Jakpus, yakni ganti rugi imaterial dengan penundaan pemilu sejatinya tak bisa dikabulkan.

Hal ini dikarenakan dalam perkara perdata, dampak hukum seharusnya hanya bisa dirasakan oleh dua pihak yakni tergugat dan penggugat, bukan dirasakan oleh masyarakat secara umum.

"Satu lagi yang diminta oleh Partai Prima adalah ganti rugi imaterial dengan menunda pemilu. Padahal dalam perkara perdata dampak hukumnya hanya bisa dirasakan oleh dua pihak yakni tergugat dan penggugat bukan untuk umum. Jadi ini alasan kenapa putusan ini keliru," tuturnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vanny El Rahman
Melani Hermalia Putri
Vanny El Rahman
EditorVanny El Rahman
Follow Us