Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Partai Ummat Lolos Verifikasi Faktual dari KPU

Ilustrasi Partai Ummat (IDN Times/Sachril Agustin)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sempat menyatakan Partai Ummat tak lolos verifikasi faktual. Namun, setelah dilakukan verifikasi ulang, partai besutan Amien Rais itu dinyatakan lolos verifikasi faktual.

"Alhamdulillah tanggal 23 (Desember) kemarin, kami telah menyelesaikan input data anggota ke Sipol KPU RI. Dan pada tanggal 23-24 (Desember) telah dilakukan verifikasi administrasi terhdap data yang kami masukkan dan dinyatakan memenuhi syarat," ujar Waketum Partai Ummat Nazaruddin dalam keterangannya, Senin (26/12/2022).

1. Verifikasi faktual dilakukan di Sulut dan NTT

Partai Ummat (IDN Times/Sachril Agustin)

Nazaruddin menerangkan, verifikasi faktual dilakukan di Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur (NTT), pada 26-28 Desember 2022. Nazaruddin menegaskan, verifikasi faktual yang dilakukan Partai Ummat sesuai prosedur.

"Untuk memastikan verifikasi faktual berjalan lancar sesuai aturan main yang ada, kami telah menerjunkan sekitar 25 orang di Sulut, 25 orang di NTT untuk mengawal jalannya verifikasi faktual," ucap dia

2. Partai Ummat sempat gugat KPU ke Bawaslu gegara tak lolos verifikasi

Gedung Bawaslu RI (IDN Times/Rochmanudin)

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengumumkan hasil mediasi antara KPU RI dengan Partai Ummat.

Anggota Bawaslu RI sekaligus Ketua Majelis Sidang, Totok Hariyono mengatakan, putusan kesepakatan itu teregister dalam surat nomor perkara 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022.

3. KPU RI beri kesempatan Partai Ummat untuk penuhi syarat keanggotaan

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta Pusat. (IDNTimes/Melani Putri)

Anggota Majelis Sidang, Lolly Suhenty membacakan sejumlah poin kesepakatan. Pertama, Partai Ummat harus memenuhi jumlah kekurangan syarat keanggotaan pada sekurang-kurangnya lima kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dan sepuluh kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara.

"Pemohon bersedia dan sanggup untuk memenuhi jumlah kekurangan syarat keanggotaan Partai Ummat," ujar Lolly.

Adapun rinciannya sebagai berikut:

Provinsi NTT

a. Kupang

b. Timur Tengah Selatan

c. Manggarai Timur

d. Alor

e. Sumba Barat

f. Lembata

g. Sabu Raijua

Provinsi Sulawesi Utara

a. Bolaang Mongondow

b. Minahasa

c. Minahasa Utara

d. Minahasa Tenggara

e. Bolaang Mongondow Utara

f. Bolaang Mongondow Timur

g. Bolaang Mongondow Selatan

h. Kota Manado

i. Kota Bitung

j. Kota Tomohon

k. Kota Kotamabagu

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Ilman Nafi'an
Hana Adi Perdana
Muhammad Ilman Nafi'an
EditorMuhammad Ilman Nafi'an
Follow Us