PK Ditolak, Eks Menkominfo Johnny G Plate Tetap Divonis 15 Tahun Bui

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. Mantan Sekjen Partai NasDem ini pun tetap divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo.
PK Jhonny Plate teregister dengan nomor 919 PK/PID.SUS/2025 yang diputus pada Jumat 9 Mei 2025 kemarin.
"Amar putusan tolak," tulis putusan yang dikutip dari situs MA, Selasa (13/5/2025).
PK Jhonny Plate diadili Ketua Majelis Hakim Surya Jaya, dengan Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo selaku Hakim Anggota dan Nurrahmi selaku panitera.
Selain 15 tahun penjara, Johnny G Plate juga dihukum membayar denda Rp1 miliar. Apabila denda itu tak dibayar, maka akan diganti kurungan enam bulan penjara.