Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PK Ditolak, Eks Menkominfo Johnny G Plate Tetap Divonis 15 Tahun Bui

Eks Menkominfo Johnny G Plate (tengah) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/4/2023) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Eks Menkominfo Johnny G Plate (tengah) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/4/2023) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. Mantan Sekjen Partai NasDem ini pun tetap divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo.

PK Jhonny Plate teregister dengan nomor 919 PK/PID.SUS/2025 yang diputus pada Jumat 9 Mei 2025 kemarin.

"Amar putusan tolak," tulis putusan yang dikutip dari situs MA, Selasa (13/5/2025).

PK Jhonny Plate diadili Ketua Majelis Hakim Surya Jaya, dengan Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo selaku Hakim Anggota dan Nurrahmi selaku panitera.

Selain 15 tahun penjara, Johnny G Plate juga dihukum membayar denda Rp1 miliar. Apabila denda itu tak dibayar, maka akan diganti kurungan enam bulan penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us