Polri Tangkap 264 Ribu Tersangka Narkoba Sejak 2020-2024

- Kapolri Listyo Sigit: 264 ribu tersangka narkoba ditangkap 2020-2024.
- Polisi menyita berbagai jenis narkoba, termasuk aset senilai Rp1,5 triliun.
- Barang bukti narkoba yang disita senilai Rp31,87 triliun selama 2020-2024.
Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, sebanyak 264 ribu tersangka kasus narkoba ditangkap sepanjang 2020-2024. Listyo menyebut, torehan itu merupakan bukti komitmen Polri dalam memberantas narkoba.
"Dari tahun 2020 sampai 2024 kita telah mengamankan 264.188 tersangka," ujar Listyo Sigit di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).
1. Berbagai barang bukti narkoba disita

Listyo Sigit menyampaikan, pihaknya juga telah menyita berbagai jenis narkoba. Polisi mendapati narkoba jenis sabu dan ganja kering.
Di daerah, polisi juga menyita pohon ganja yang ditanami warga di sejumlah daerah. Selain itu, polisi menyita heroin, kokain, mashish, ekstasi, hingga tembakau gorila.
2. Aset disita senilai Rp1,5 triliun

Polri tak cuma menyita berbagai jenis narkoba sebagai barang bukti. Dari periode penangkapan itu, polisi juga menyita sejumlah aset senilai Rp1,5 triliun.
"Sementara aset dari kejahatan tersebut kita sita Rp1,55 triliun," tutur Listyo Sigit.
3. Barang bukti narkoba senilai Rp31,87 triliun

Kapolri menjelaskan, barang bukti yang disita dari 2020 sampai 2024 tercatat senilai Rp31,87 triliun.
"Kita telah menyita barang bukti narkoba yang apabila dirupiahkan senilai Rp31,87 triliun dan kalau ini kemudian menyebar di masyarakat tentunya ini akan akan berdampak pada kurang lebih 262 juta jiwa yang bisa kita selamatkan dari pengaruh dan bahaya narkoba," imbuh dia.