Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Siap Disidang, Kejagung Limpahkan 9 Tersangka Korupsi Impor Gula

Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas sembilan tersangka korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015 sampai 2016. (Dok. Puspenkum Kejagung)
Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas sembilan tersangka korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015 sampai 2016. (Dok. Puspenkum Kejagung)
Intinya sih...
  • Kejagung serahkan tanggung jawab dan barang bukti atas sembilan tersangka korupsi importasi gula.
  • Tahap II dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, sembilan tersangka siap disidangkan.
  • Sembilan tersangka yang dilimpahkan Kejagung serta barang bukti yang turut diserahkan kepada Penuntut Umum.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas sembilan tersangka korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015 sampai 2016.

Tahap dua itu dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Sembilan tersangka itu pun kini siap disidangkan.

“Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Rabu (21/5/2025).

1. Daftar sembilan tersangka yang dilimpahkan Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas sembilan tersangka korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015 sampai 2016. (Dok. Puspenkum Kejagung)
Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas sembilan tersangka korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015 sampai 2016. (Dok. Puspenkum Kejagung)

Adapun sembilan tersangka yang dilimpahkan Kejagung yakni Direktur Utama PT Angels Products, Tonny Wijaya NG (TW), Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (PT AF) tahun 2011-2024, Wisnu Hendraningrat (WN) dan Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (PT SUJ) tahun 2016 Hansen Setiawan (HS).

Selanjutnya, Indra Suryaningrat (IS) selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (PT MSI) tahun 2016, Then Surianto Eka Prasetyo (TSEP) selaku Direktur Utama PT Makassar Tene (PT MT) tahun 2016 dan Hendrogianto Antonio Tiwon (HAT) selaku Direktur PT Duta Sugar Internasional (PT DSI).

Kemudian, Ali Sanjaya B (ASB) selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (PT KTM), Hans Falita Hutama (HFH) selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (PT BMM) dan Eka Sapanca (ES) selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama (PT PDSU) tahun 2016.

2. Daftar barang bukti yang dilimpahkan

Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas sembilan tersangka korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015 sampai 2016. (Dok. Puspenkum Kejagung)
Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas sembilan tersangka korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015 sampai 2016. (Dok. Puspenkum Kejagung)

Sementara itu, sejumlah barang bukti yang turut diserahkan kepada Penuntut Umum yaitu satu unit mobil Honda CR-V, Toyota Corolla Altis, Hyunday IONIQ 5 EV dan Toyota Maghior-BPXHBO.

Selanjutnya, Mercedez Benz tipe C300, Chery Omoda, Mercedes Benz S 450 serta barang bukti elektronik.

3. Para tersangka bakal didakwa melakukan tindak pidana korupsi

Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas sembilan tersangka korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015 sampai 2016. (Dok. Puspenkum Kejagung)
Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas sembilan tersangka korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015 sampai 2016. (Dok. Puspenkum Kejagung)

Para tersangka tersebut bakal didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang bakal digelar di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us