Ini yang Harus Kamu Lakukan Jika Identitas Pendaftar Bermasalah

#Pilkadaserentak2018

Jakarta, IDN Times - Menjelang Pilkada serentak 2018 pada Rabu (27/6) mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengantisipasi banyak hal apabila terjadi kesalahan menjelang pesta demokrasi. Salah satunya adalah terkait identitas pemilih.

Saat ini, KPU sudah menyiapkan portal online di infopemilu.kpu.go.id, di mana masyarakat bisa mengecek langsung apakah identitasnya sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum. Melalui kolom yang bertuliskan NIK, masyarakat bisa langsung mengecek secara online apakah sudah terdaftar atau belum.

Apabila NIK yang dimasukkan namanya tidak sesuai dengan identitas asli, jangan khawatir, KPU sudah mengantisipasi hal tersebut. Melalui wawancara khusus IDN Times bersama Ketua KPU Arief Budiman, ada beberapa hal yang perlu kalian lakukan bila kesalahan terjadi.

Kira-kira apa saja langah-langkah yang harus dilakukan apabila identitas yang terdaftar tidak sesuai?

1. Apabila terjadi kesalahan data, masyarakat bisa langsung datang ke Dukcapil  

Ini yang Harus Kamu Lakukan Jika Identitas Pendaftar BermasalahIDN Times/Helmi Shemi

Menurut Arief, terjadinya kesalahan data kependudukan memang seringkali terjadi. Namun, hal tersebut tidak perlu dikhawatirkan, karena masyarakat bisa langsung mengecek data kependudukan melalui Dukcapil atau Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

"Pernah, beberapa pernah terjadi ya. Ada dua hal yang bisa dilkukan. Yang pertama, coba cek di dukcapil untuk mengecek data kependudukan anda," jelas Arief.

2. Mengecek data pemilih bisa melalui online atau datang ke PPS dan KPUD  

Ini yang Harus Kamu Lakukan Jika Identitas Pendaftar BermasalahANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

"Kalau mau mengecek data pemilih, anda juga bisa melakukan dengan berbagai macam cara. Bisa datang ke PPS (Panitia Pemungutan Suara) atau ke KPU kabupaten setempat," terang Arief.

Namun, jika masyarakat tidak sempat datang ke tempat yang dimaksud, tambah dia, maka masyarakat mengecek identitasnya melalui portal online KPU yaitu infopemilu.kpu.go.id.

3. Masyarakat bisa datang langsung ke KPU setempat untuk mendapat penjelasan  

Ini yang Harus Kamu Lakukan Jika Identitas Pendaftar BermasalahIDN Times/Ardiansyah Fajar

Apabila dicek secara online masih bermasalah atau bingung dengan prosesnya, Arief pun menganjurkan kepada masyarakat untuk datang langsung ke KPU setempat. Hal tersebut agar masyarakat bisa memahami proses pendaftaran secara utuh.

"Barangkali dia sudah ngecek di situ, lihat pengumumannya secara online, tapi ternyata dia gak ngerti bagaimana menyelesaikannya, ini bisa datang ke KPU setempat," kata Arief.

Baca juga: Agar Quick Count Tak Bikin Gaduh, Soekarwo Surati Menkominfo

Topik:

  • Rochmanudin
  • Sugeng Wahyudi
  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya