Terseret Kasus Dugaan Korupsi, Harta Kadis Kebudayaan DKI Rp9,6 M

- Kejati DKI Jakarta temukan dugaan korupsi anggaran Dinas Kebudayaan 2023 senilai Rp150 miliar.
- Harta kekayaan Kepala Dinas Kebudayaan Iwan Henry Wardhana mencapai Rp9,6 miliar per Februari 2024.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menemukan indikasi penyimpangan anggaran di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta tahun anggaran 2023. Nama Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, mencuat usai adanya dugaan korupsi dengan nilai fantastis, yakni Rp150 miliar.
Dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), harta Iwan Henry Wardhana mencapai Rp9,6 miliar per 27 Februari 2024.
Berikut adalah detail harta kekayaan Iwan yang dihimpun IDN Times!
1. Punya tanah dan bangunan paling mahal Rp6 juta

Kekayaan Iwan tercatat mencapai Rp9.668.585.623, setelah dikurangi dengan total utang sebesar Rp800 juta.
Laporan harta ini mencakup berbagai aset, termasuk tanah dan bangunan yang memiliki nilai total sebesar Rp9,3 miliar. Aset tanah dan bangunan tersebut tersebar di beberapa lokasi di Jakarta Timur, terdiri dari tanah warisan dan hasil sendiri.
Salah satu properti adalah tanah seluas 292 m2/505 m2 dengan nilai Rp1,2 miliar. Adapula tanah dan bangunan seluas 330 m2/500 m2 yang nilainya mencapai Rp6 miliar tercatat sebagai warisan.
Sementara, tanah lainnya memiliki luas 322 m2/219 m2 dan dihargai Rp600 juta yang keterangannya adalah hasil sendiri.
Dia juga punya harta berupa tanah dan bangunan seluas 720 m2/200 m2 di Jakarta Timur dari hasil sendiri yang nominalnya mencapai Rp1,5 miliar.
2. Laporkan kendaraan berupa mobil Honda City Z

Selain itu, laporan harta Iwan juga mencakup kendaraan berupa mobil Honda City Z tahun 2000 yang dihargai Rp70 juta.
Adapun jumlah kas dan setara kas yang tercatat dalam laporan tersebut mencapai Rp1.098.585.623.
Laporan harta ini mencerminkan akumulasi kekayaan yang cukup besar, meski ada beberapa kategori seperti harta bergerak lainnya, surat berharga, dan harta lain yang tidak tercatat dalam laporan tersebut.
3. Iwan dinonaktifkan dari jabatannya

Iwan diketahui sudah dinonaktifkan dari jabatannya pada Kamis sebagai imbas dugaan korupsi di lingkup Dinas Kebudayaan.
"Rencananya akan diisi oleh Kepala Suku Dinas Kebudayaan Jakarta Pusat (Kasudinbud Jakpus) sebagai Pelaksana tugas (Plt) Dinas Kebudayaan per hari ini," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin dilansir dari ANTARA.
Penonaktifan ini, kata dia, agar penyidikan yang masih dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dapat berlangsung dengan baik.