TOP 5: Tersangka Kasus FB Fantasi Sedarah Dikebiri-Rest Area Disita

- Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak hukuman maksimal bagi 6 tersangka grup Facebook 'Fantasi Sedarah'.
- Dia mengusulkan kebiri kimia untuk para pelaku karena perbuatan mereka membahayakan masyarakat.
- Kejaksaan Agung menyita rest area km 21 B Tol Jagorawi dari korporasi terkait kasus korupsi timah.
Jakarta, IDN Times - Berita tentang penangkapan anggota grup Facebook 'Fantasi Sedarah' terus bergulir. Pada Kamis kemarin, anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman maksimal terhadap enam orang yang diduga terlibat dalam grup Facebook 'Fantasi Sedarah'. Dia mengusulkan agar para pelaku dihukum kebiri kimia.
Selain berita di atas, ada juga berita tentang Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyita sebuah rest area km 21 B Tol Jagorawi dari tersangka korporasi CV Venus Inti Perkasa (VIP), yang dimiliki terdakwa Tamron alias Aon terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
Untuk mengetahui apa saja berita menarik lainnya sepanjang Kamis (22/5/2025), berikut dirangkum dalam Top 5 News IDN Times.
1. Anggota DPR usulkan tersangka grup Facebook Fantasi Sedarah dikebiri
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman maksimal terhadap enam orang yang diduga terlibat dalam grup Facebook 'Fantasi Sedarah'.
Dia mengusulkan agar para pelaku dihukum kebiri kimia. Sebab, perbuatan mereka sangat membahayakan masyarakat.
2. Kejagung sita rest area di Jagorawi terkait kasus korupsi timah
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sebuah rest area km 21 B Tol Jagorawi dari tersangka korporasi CV Venus Inti Perkasa (VIP) yang dimiliki terdakwa Tamron alias Aon, terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, aset tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus korupsi timah.
3. Perpres baru: jaksa dan keluarganya dijaga TNI-Polri
Presiden Prabowo Subianto meneken aturan baru pada Rabu (21/5/2025), berisi pelindungan negara terhadap jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi kejaksaan Republik Indonesia (RI).
Salah satu poin penting di dalam Perpres tertulis di Pasal 4, yakni negara memberikan perlindungan bagi jaksa ketika melakukan tugasnya. Pelindungan itu diberikan dalam bentuk pengawalan yang dilakukan oleh personel Polri dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Kronologi penangkapan 93 mahasiswa Trisakti di Balai Kota Jakarta
Polda Metro Jaya menangkap 93 mahasiswa saat unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (21/5/2025). Mereka ditangkap karena diduga melakukan penganiayaan terhadap tujuh polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, peristiwa itu bermula ketika massa mahasiswa mencoba mendobrak pintu masuk Balai Kota Jakarta pada pukul 16.38 WIB.
5. Viral video jemaah haji sebut ditelantarkan
Viral video dengan narasi jemaah haji Indonesia ditelantarkan di Makkah, Arab Saudi, viral di media sosial. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi buka suara, dan menyatakan menjamin semua jemaah haji Indonesia mendapat kamar.
Dalam video viral yang beredar, Kamis (22/5/2025), tampak ada jemaah haji berada di lobi hotel. Pengunggah video menyertakan narasi "Jemaah haji Indonesia telantar dan terkatung-katung di Tanah Suci.