Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ultimatum KPK Jelang Lebaran: Mobil Dinas Jangan Dipakai Mudik!

default-image.png
Default Image IDN
Intinya sih...
  • KPK mengeluarkan ultimatum kepada pejabat agar tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik ke kampung halaman saat Lebaran 2025.
  • Kepala daerah diminta aktif memantau dan mengawasi penggunaan kendaraan dinas serta memberikan sanksi administratif terhadap pelanggaran.
  •  

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan ultimatum kepada pejabat menjelang Lebaran 2025. KPK mengingatkan kepada para pejabat agar tak menggunakan mobil dinas untuk mudik ke kampung halaman.

"KPK mengimbau kepala daerah seharusnya bisa menjadi teladan bagi jajarannya dalam pencegahan korupsi, khususnya pada moment saat ini, untuk pengendalian gratifikasi terkait hari raya, serta imbauan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik hari raya idul fitri," ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (29/3/2025).

"Kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk kegiatan-kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi," kata dia.

1. KPK minta kepala daerah aktif mengawasi

Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (dok. Humas KPK)

KPK meminta kepala daerah maupun inspektorat secara aktif memantau dan mengawasi sehingga penggunaan kendaraan dinas bisa dicegah.

"Kepala daerah atau inspektorat juga dapat memberikan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran," ujar dia.

2. Kendaraan dinas adalah aset negara

mobil dinas Pemkot Surabaya (Dok. Diskominfo Kota Surabaya)

Budi mengatakan, kendaraan dinas merupakan aset negara. Oleh karena itu, penggunaannya harus dilakukan secara baik.

"Agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara/daerah, sekaligus pemanfaatannya betul-betul untuk kepentingan negara/daerah, bukan untuk kepentingan pribadi individu-individu tertentu," ujar dia.

3. Ketua KPK keluarkan surat edaran

Ketua KPK, Setyo Budiyanto (IDN Times/Aditya Mustaqim)

Sebelumnya, KPK juga telah mengeluarkan Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2025. Surat itu berisi tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.

"Melalui surat ini, KPK mengingatkan para ASN dan PN untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, terlebih dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah," ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya yang dikutip pada Sabtu (15/3/2025).

KPK melarang permintaan dana dan atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) karema rawan tindak pidana korupsi. Selain itu, KPK juga mengimbau pimpinan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah  dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

"Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan. Pimpinan juga diharapkan menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya, agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya," ujar dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us