Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Video Viral Warga Jakut Gelar Hajatan di Rel, KAI Buka Suara

Video Viral Warga Jakut Gelar Hajatan di Rel, KAI Buka Suara
Warga Jakut gelar hajatan di rel kereta. (instagram.com/jakut.info)

Jakarta, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta angkat suara terkait video memperlihatkan warga menggelar hajatan di rel kereta api sekitar Stasiun Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (28/1/2024). Video tersebut sempat viral di media sosial.

Manager Humas Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko mengatakan, sebelumnya ada warga yang meminta izin membuat hajatan. Namun, UPT wilayah tersebut tidak memberikan izin karena berisiko membahayakan perjalanan kereta api dan warga.

"Area tersebut masuk ke dalam Ruang Manfaat Jalur KA (Rumaja) dan Ruang Milik Jalur KA (Rumija) di mana digunakan hanya untuk pengoperasian kereta api, maka dari itu pihak UPT KAI Daop 1 jakarta wilayah Tanjung Priok tidak memberikan izin baik tertulis maupun lisan," ucap Ixfan dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/1/2024).

1. Warga memaksa gelar hajatan

Stasiun Tanjung Priok. (dok. KAI)
Stasiun Tanjung Priok. (dok. KAI)

KAI menyesalkan sikap warga yang tetap memaksakan penyelenggaraan kegiatan, meski tidak diberi izin oleh pihak UPT.

"Meski pihak UPT wilayah tidak memberikan izin namun warga tetap memaksa melakukan kegiatan hajatan tersebut, Kami sangat menyesalkan kejadian ini karena berpotensi membahayakan bagi perjalanan KA maupun warga sendiri," kata Ixfan.

2. Bisa dijatuhkan denda sampai Rp15 juta

Rel kereta api di Stasiun Tanjung Priok. (dok. KAI)
Rel kereta api di Stasiun Tanjung Priok. (dok. KAI)

Ixfan mengatakan perjalanan kereta api dilindungi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Berdasarkan aturan itu, para pelanggar akan dikenakan sanksi.

Pasal 181 ayat (1), UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyatakan,  bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api

"Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta," kata Ixfan.

3. Petugas yang tidak berkepentingan dilarang masuk

Rel kereta api di Stasiun Tanjung Priok. (dok. KAI)
Rel kereta api di Stasiun Tanjung Priok. (dok. KAI)

Selain itu, lintasan atau rel kereta api tertutup untuk umum. Ruang jalur kereta api hanya digunakan pengoperasian kereta api. Hal itu tertuang dalam Pasal 38, UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

"Artinya selain petugas yang tidak berkepentingan dilarang masuk, apalagi dibuat kegiatan yang melibatkan banyak orang, itu sangat membahayakan baik untuk perjalanan KA maupun warga itu sendiri," kata Ixfan.

"KAI mengimbau kepada warga untuk ke depannya tidak melakukan kembali hal-hal yang dapat membahayakan perjalanan KA dan dirinya sendiri" kata Ixfan.

4. Viral warga Jakut gelar hajatan di kawasan perlintasan rel

Dok. Pribadi
Dok. Pribadi

Sebelumnya sebuah video yang memperlihatkan warga Tanjung Priok menggelar hajatan di kawasan perlintasan Kereta Api (KA) viral di media sosial.

Dalam video itu, terlihat suasana hajatan di mana ada meja dan kursi di tengah perlintasan KA. Pasalnya, lokasi kejadian berada di lintas aktif segitiga antara Stasiun stasiun Tanjung Priok.

"Mantap pisan acaranya dangdut di tengah rel, agar ngeri-ngeri sedap," ujar perekam video dikutip Instagram @jakut.info.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
Dini Suciatiningrum
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us

Latest in News

See More

Marzuki Darusman: Penyangkalan Fadli Zon soal Mei 98 Harus Dibuktikan

07 Apr 2026, 18:44 WIBNews