Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Viral Parkir Liar di Cawang, Ternyata Legal pada Jam Tertentu

Viral Parkir Liar di Cawang, Ternyata Legal pada Jam Tertentu
Dishub DKI mengatur Parkir Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang. (Dok. Pemprov DKI)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta menjelaskan parkir di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang diperbolehkan pada jam tertentu dengan aturan satu baris agar tidak mengganggu lalu lintas.
  • Parkir sisi barat diterapkan pola serong 45 derajat kecuali pukul 06.00–10.00 WIB, sedangkan sisi timur menggunakan pola paralel dan dilarang pukul 16.00–20.00 WIB.
  • Rambu parkir mengikuti Permenhub No 13 Tahun 2014, melarang parkir di sisi timur pada hari kerja sore hari, sementara pelanggaran terjadi karena kendaraan melebihi kapasitas atau batas baris.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin buka suara terkait video yang memperlihatkan parkir liar Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur yang viral di media sosial.

Budi menerangkan bahwa pada ruas jalan tersebut memang terdapat pengaturan parkir on street pada titik dan jam tertentu.

"Untuk parkir di area Cawang, pada malam hari sebenarnya diperbolehkan namun hanya satu baris. Kendalanya adalah kendaraan sering parkir hingga memakan tiga per empat jalan. Kami akan berkoordinasi dengan masyarakat dan pedagang setempat agar ruang jalan tetap terjaga," ucap Budi, Rabu (24/6/2027).

1. Boleh parkir on the street di atas jam 10.00 WIB

Dishub DKI mengatur Parkir Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang.
Dishub DKI mengatur Parkir Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang. (Dok. Pemprov DKI)

Sementara Kepala Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak menjelaskan, pada ruas Jalan Mayjen Sutoyo telah diberlakukan pengaturan parkir di badan jalan (on street parking) pada titik dan waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

"Jalan Mayjen Sutoyo sisi barat (arah Tanjung Priok) diterapkan parkir on street dengan pola parkir serong 45 derajat dan hanya satu baris, kecuali pukul 06.00 sampai 10.00 WIB," ucapnya

2. Jalan Mayjen Sutoyo sisi timur diterapkan parkir on street

Dishub DKI mengatur Parkir Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang.
Dishub DKI mengatur Parkir Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang. (Dok. Pemprov DKI)

Dia menerangkan area ini memiliki kapasitas 95 mobil dan 200 motor yang terbagi dalam tiga segmen, yakni dari depan Pool Bus Primajasa hingga depan Kantor PT ASABRI (Persero) dengan panjang area parkir kurang lebih 90 meter, dari depan Kantor PT ASABRI (Persero) hingga Simpang Jalan SMEA 6 dengan panjang area parkir kurang lebih 110 meter, serta dari Simpang Jalan SMEA 6 hingga Kantor Kementerian Sosial RI dengan panjang area parkir kurang lebih 90 meter.

Sementara itu, Jalan Mayjen Sutoyo sisi timur (arah Cililitan) diterapkan parkir on street dengan pola parkir paralel, kecuali pukul 16.00–20.00 WIB. Area ini memiliki kapasitas 26 mobil pada ruas dari Jalan Bersama sampai dengan Halte BKN dengan panjang area parkir kurang lebih 130 meter.

3. Rambu aturan parkir di Jalan Cawang

IMG-20260622-WA0061.jpg
Ilustrasi aturan parkir di Jalan Mayjen Sutoyo/ dok Dishub DKI

Menurut Harlem, rambu yang terpasang di lokasi, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 Tahun 2014 mengatur bahwa larangan parkir pada sisi timur berlaku pukul 16.00–20.00 WIB pada hari kerja, yaitu Senin sampai dengan Jumat.

Di luar jam tersebut, parkir diperbolehkan dengan ketentuan kendaraan parkir paralel dan hanya satu baris di lajur kiri jalan. Ketentuan itu juga tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

“Jadi yang perlu dipahami, persoalannya bukan semata ada atau tidak ada parkir di lokasi tersebut, melainkan adanya kendaraan yang parkir tidak sesuai dengan aturan, melebihi kapasitas, ataupun melewati batas baris parkir yang diperbolehkan. Kondisi inilah yang kami tindaklanjuti di lapangan,” terang Harlem.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina

Related Articles

See More