Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Thailand Setujui RUU Pernikahan Sesama Jenis

ilustrasi lambang LGBT (pexels.com/Alexander Grey)

Jakarta, IDN Times - Thailand akhirnya meloloskan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai pernikahan sesama jenis, pada Rabu (27/3/2024). Hal ini membuat Negeri Gajah Putih tersebut selangkah lagi meresmikan hubungan sesama jenis secara hukum.

Dilansir dari BBC, Rabu, RUU ini masih memerlukan persetujuan senat dan persetujuan Kerajaan untuk sah menjadi sebuah Undang-Undang (UU).

“Ini adalah awal dari kesetaraan, ini langkah awal menuju kesetaraan,” kata seorang anggota parlemen dan ketua komite kesetaraan pernikahan di Majelis Rendah Thailand, kala memaparkan RUU tersebut.

1. 400 suara mendukung RUU

Dalam pemungutan suara di parlemen, 400 suara mendukung RUU tersebut, 10 suara menolak dan lima suara abstain.

Jika nanti RUU ini disahkan menjadi UU, Thailand akan menjadi negara Asia Tenggara pertama yang melegalkan pernikahan sesama jenis.

2. Jenis kelamin akan menjadi netral

Wat Arun, Bangkok, Thailand. (unsplash.com/Anantachai Saothong)

RUU ini nanti juga akan mengubah penyebutan untuk laki-laki, perempuan, suami dan istri dalam UU perkawinan menjadi netral.

RUU juga akan mengatur hak LGBTQ untuk bisa mengadopsi anak. RUU ini disebut tak lepas dari buah perjuangan keras para pejuang LGBTQ dan aktivis kesetaraan.

3. Taiwan juga legalkan pernikahan sesama jenis

Sebelum Thailand, Taiwan lebih dulu sudah melegalkan pernikahan sesama jenis. Bagi pasangan yang ingin membuat pernikahannya resmi, mereka bisa mendaftarkannya ke lembaga pemerintah.

Ini merupakan bentuk tindak lanjut oleh parlemen setelah pada 2017 Mahkamah Konstitusi Taiwan memutuskan bahwa pasangan sesama jenis berhak untuk menikah secara legal. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sonya Michaella
EditorSonya Michaella
Follow Us