Alasan Kejagung Belum Periksa Eks Dirut Pertamina

Jakarta, IDN Times - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, menyampaikan alasan belum memanggil eks Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding dan kontraktor kontrak kerja sama periode 2018-2023.
Menurut Harli, dalam kasus tersebut semua akan didalami karena proses penyidikan belum selesai. Belum dipanggilnya mantan Dirut Pertamina tersebut, kata dia, merupakan bagian dari strategi penyidikan.
"Nanti kalau sudah dipanggil akan disampaikan. Tapi itu bagian dari strategi penyidikan," kata dia, Kamis (13/3/2025).
Namun, mantan Komisaris Utama (Komut) Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi saksi dalam kasus tersebut dan diperiksa di Kejaksaan Agung, Kamis.
Selain Ahok, ada tujuh orang lain yang diperiksa sebagai saksi. Namun, Harli enggan merinci lebih dalam siapa saja yang diperiksa.
Dia mengatakan, pihaknya berpotensi memanggil Ahok kembali menjadi saksi jika masih ada kebutuhan data atau pernyataan.