Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Banding Dikabulkan, Hukuman Jaksa Pinangki Disunat Jadi 4 Tahun Bui

default-image.png
Default Image IDN

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengabulkan permohonan banding jaksa Pinangki Sirna Malasari dan memotong hukuman yang dijatuhkan kepadanya dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara.

Dalam putusan yang diunggah melalui laman putusan PT Jakarta, Pinangki terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi (dakwaan kesatu), pencucian uang (dakwaan kedua), dan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi (dakawaan ketiga).  

“Iya, saya lihat di website pengadilan seperti itu,” kata kuasa hukum Pinangki, Aldres Napitupulu, pada Senin (14/6/2021).

1. Pengacara Pinangki enggan disebut menang, ngotot sebut kliennya tak bersalah

Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/11/2020) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/11/2020) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Meski hukumannya diringankan, Aldres enggan menyebut hasil banding sebagai kemenangan atas klien yang dia bela.

“Kalau dari sisi Pinangki kan posisinya menganggap tidak bersalah. Kita berpatokan sesuai dengan pembelaan kita, Pinangki tidak bersalah,” tambah dia.
 

2. Belum sempat bertemu dengan Pinangki

Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Sejak putusan dipublikasikan, Aldres belum sempat mengunjungi Pinangki. Dia juga belum mengetahui bagaimana reaksi Pinangki atas keringanan hukuman.

“Saya belum sempat bertemu karena beritanya baru sore. Kunjungan juga enggak memungkinkan hari ini, karena pemberitahuan resmi juga enggak ada dari Pinangki ke pihak kuasa hukum,” ujar dia.
 

3. Jaksa Pinangki divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor

Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/11/2020) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/11/2020) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Sebelumnya, Pinangki divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan penjara. Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Pertimbangan majelis hakim, yang diketuai oleh hakim Igantius Eko Purwanto, untuk memberatkan hukuman adalah profesi Pinangki sebagai penegak hukum yang melanggar sumpahnya dalam rangka memerangi kejahatan.
 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us