Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tenang, Besok Ganjil Genap di DKI Jakarta Belum Diberlakukan

Sejumlah pengendara mengalami kemacetan lalu lintas di Tol Dalam Kota dan Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta, Senin (18/5/2020) (ANTARA FOTO/Rifki N)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya belum memberlakukan aturan ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta pada Senin (15/6). Hal tersebut diungkapkan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo kepada Antara, Minggu (14/6).

"Belum berlaku," ujarnya.

1. Pelaksanaan kebijakan ganjil-genap tergantung pada kondisi

Ilustrasi kendaraan. (ANTARA FOTO/Rifki N)

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta juga menyampaikan pemberlakuan kembali kebijakan pembatasan kendaraan bermotor melalui plat nomor ganjil dan genap tergantung kondisi lalu lintas dan kapasitas angkutan umum.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, ganjil-genap bisa saja berlaku jika kondisi lalu lintas mengalami macet total, sementara kapasitas angkutan umum yang disediakan memadai untuk menampung penumpang dari kendaraan pribadi.

"Kami akan melakukan kajian dan upaya-upaya agar masyarakat waspada terhadap pelaksanaan masa transisi. Masih ada pembatasan untuk orang tetap berusaha di rumah, tidak melakukan kegiatan yang tidak penting," kata Syafrin.

2. Kondisi lalu lintas di bawah rata-rata

Ilustrasi kemacetan di Tol Dalam Kota dan Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta. (ANTARA FOT/Rifki N)

Syafrin menilai arus lalu lintas di Jakarta selama PSBB transisi berjalan kondusif sehingga belum diperlukan adanya sistem ganjil-genap plat kendaraan bermotor. Menurut dia, kondisi lalu lintas di Jakarta masih berada di bawah rata-rata masih di bawah 17 persen.

"Artinya dengan kondisi ini untuk pelaksanaan ganjil-genap belum perlu dilaksanakan," ujar Syafrin seperti dilansir Antara pada Jumat (12/6).

3. Apabila lalu lintas kondusif, maka ganjil-genap tak dilaksanakan

Ilustrasi transportasi. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Syafrin mengatakan, dengan kondisi lalu lintas yang cenderung landai, kebijakan ganjil-genap yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif tentu tidak diberlakukan.

"Kami dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta terus menerus melakukan kajian dan evaluasi terhadap kondisi lalu lintas dan angkutan untuk disampaikan kepada pak gubernur," ujar Syafrin.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us